Jakarta, JurnalBabel.com – Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh, menyampaikan ada 14 poin yang disempurnakan dalam revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan yang segera dibahas bersama Pemerintah.
Pertama, penyesuaian standar perlindungan terhadap jaksa dan keluarganya di Indonesia sesuai standar perlindungan profesi jaksa yang diatur di dalam United Nation Guidelines on the Rule of Procecutor dan International Association of Procecutor (IAP). Pasalnya, Indonesia telah bergabung menjadi anggota IAP sejak 2006.
Kedua, pengaturan mengenai intelijen penegakan hukum atau intelijen yustisial berdasarkan undang-undang yang mengatur mengenai intelijen negara.
Ketiga, kewenangan pengawasan barang cetakan dan multimedia yang diatur dan menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 6-13-20/PUU/VIII/2010 tanggal 13 Oktober 2010 yaitu kejaksaan sebagai lembaga pemerintahan yang melakukan pengamanan terhadap barang cetakan harus melakukan penyitaan atau tindakan hukum lain melalui proses peradilan.
“Mengingat perkembangan teknologi, maka termasuk di dalamnya melaksanakan pengawasan multimedia,” kata Khairul Saleh saat Rapat Kerja Komisi III DPR dengan Menteri Hukum dan HAM, Menteri PAN dan RB, Menteri Dalam Negeri, dan Jaksa Agung, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/11/2021).
Keempat, terkait fungsi pengacara negara atau advocate general bagi Jaksa Agung, karena pada dasarnya Jaksa Agung selain sebagai penuntut umum tertinggi di Indonesia juga memiliki kewenangan sebagai pengacara negara, seperti disebutkan salah satunya dalam UU yang mengatur mengenai Mahkamah Agung dalam permohonan kasasi.
Menurut dia, dalam pelaksanaan fungsinya, Jaksa Agung dengan kuasa khusus ataupun karena kedudukan dan jabatannya juga dapat bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta ketatanegaraan di semua lingkungan peradilan dan Mahkamah Konstitusi.
“Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi dan Peraturan Perundang-undangan di Bawah Undang-Undang di Mahkamah Agung oleh Pemerintah,” jelasnya.
Kelima, pengaturan kewenangan kejaksaan dalam melakukan mediasi dalam kerangka sistem peradilan pidana.
Keenam, pengaturan kewenangan kejaksaan melakukan penyadapan yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum sebagaimana diatur dalam UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan penyelenggaraan pusat pemantauan di bidang tindak pidana.
Ketujuh, pengaturan kewenangan kejaksaan untuk mengordinasikan, mengendalikan, dan melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana yang dilakukan bersama oleh orang yang tunduk pada peradilan umum dan peradilan militer.
Kedelapan, pengaturan kewenangan kejaksaan menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi.
Kesembilan, pengaturan mengenai penundaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenang, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ke 10 adalah pengaturan mengenai penyelenggaraan kesehatan yustisial kejaksaan dalam mendukung tugas dan fungsi kejaksaan.
Ke 11 yaitu penguatan sumber daya manusia di kejaksaan melalui pengembangan pendidikan di bidang profesi, akademik, keahlian, dan kedinasan.
Ke 12 terkait pengaturan kewenangan kerja sama kejaksaan dengan lembaga penegak hukum dari negara lain dan lembaga atau organisasi internasional, mengingat kedudukan kejaksaan sebagai Focal Point pada lembaga International Association of Anti Corruption Authorities (IAACA), International Association of Prosecutor (IAP), dan forum jaksa agung China-ASEAN.
Ke 13 adalah pengaturan untuk kewenangan kejaksaan lain, seperti memberikan pertimbangan dan keterangan sebagai bahan informasi dan verifikasi tentang ada atau tidaknya dugaan pelanggaran hukum yang sedang atau telah diproses dalam perkara pidana untuk menduduki jabatan publik maupun memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan.
Ke 14 adalah penegasan peran kejaksaan dalam menjaga keutuhan serta kedaulatan negara dan bangsa pada saat dalam keadaan bahaya, darurat sipil, dan militer, dan dalam perang. (Bie)
Sumber: antaranews.com