Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi I DPR, Sukamta, mengapresiasi kebijakan Pemerintah Australia mencabut pengakuan Yerusalem Barat sebagai Ibu Kota Israel. Australia menyatakan status kota tua itu harus diselesaikan melalui negosiasi damai antara Israel dan rakyat Palestina.
Menurutnya, kebijakan tersebut menunjukan bahwa upaya Israel dengan memindahkan ibu kota dari Tel Aviv ke Yerusalem tidak mendapatkan dukungan dari banyak negara, salah satunya Australia.
“Pandangan pemerintah Australia bahwa penyelesaian konflik Israel-Palestina harus dilakukan dengan damai harus kita dukung,” kata Sukamta, Kamis (20/10/2022).
Lebih lanjut Sukamta mengatakan pencabutan pengakuan ini bisa menjadi pemicu dukungan perjuangan kemerdekaan Palestina dari berbagai negara selain Indonesia. Pasalnya, Indonesia sebagai negara yang terus memperjuangkan dan mendukung kemerdekaan Palestina, sejak awal menolak kebijakan Yerusalem sebagai ibu kota Israel.
“Indonesia perlu terus melanjutkan upaya menggalang dukungan dan mengambil langkah-langkah strategis dalam menyelesaikan masalah Palestina,” ujarnya.
Sukamta yang mewakili Fraksi PKS DPR RI menyatakan apresiasi sikap kepada pemerintah Australia dan berharap untuk bersama sama mendorong kemerdekaan Bangsa Palestina.
“Kemerdekaan Palestina yang masih dijajah merupakan kunci utama perdamaian di Timur Tengah dan bagi Bangsa Indonesia, itu merupakan amanah suci dalam konstitusi yang tertuang di dalam Pembukaan UUD NRI 1945,” tegasnya.
Ia menyebutkan selama Palestina belum merdeka maka amanah pendiri bangsa dalam pembukaan UUD NRI 1945 dan balas budi Indonesia kepada Palestina belum bisa terpenuhi.
Sebagaimana diketahui, kebijakan Australia ketika Perdana Menteri Scott Morrison memimpin telah membalikkan kebijakan Timur Tengah negara kangguru tersebut dengan mengakui Yerusalem Barat sebagai ibu kota Israel. Kini kebijakan tersebut dicabut.
(Bie)