JurnalBabel.com – Legislator DPR RI asal Partai Gerindra Supriyanto optimistis Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.
Anggota Komisi II DPR RI yang salah satunya membidangi Pemilu itu meyakini Mahkamah Konstitusi (MK akan menolak permohonan uji materi Undang-undang (UU) Pemilu Nomor 17 tahun 2017 terkait gugatan agar sistem proporsional terbuka diubah menjadi tertutup.
“Saya yakin MK akan menolak permohonan itu. Karena sistem pemilu proporsional terbuka tidak bertentangan dengan dengan UUD 1945,” katanya kepada wartawan di Surabaya, Selasa (13/6/2023).
Politikus Gerindra ini menjelaskan dalam Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945 mengatur kedaulatan di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD.
“Penentuan sistem pemilu merupakan open legal policy. Kewenangan pembentuk Undang-undang yaitu pemerintah dan DPR untuk menetapkan sistem pemilu. Lalu dalam UU Pemilu nomor 17 tahun 2017, di dalamnya mengatur bahwa peserta pemilu adalah partai politik,” ujarnya.
Supriyanto memaparkan tahapannya diawali dengan pendaftar partai politik peserta Pemilu. Kemudian dilanjutkan dengan penetapan partai politik peserta Pemilu beserta nomer urutnya. Selain itu pendaftaran calon legislatif dilakukan oleh partai politik.
“Ini menunjukkan bahwa peserta Pemilu adalah partai politik, sesuai dengan amanat UUD 1945 Pasal 22 E Ayat 3 UUD 1945,” katanya.
Supriyanto yang merupakan Anggota DPR RI dari Dapil Jatim VII ini menandaskan, dengan sistem Pemilu proporsional terbuka, masyarakat akan bisa memilih mana wakil rakyat yang dikehendaki.
“Sesuai dengan pasal 1 ayat 2 UUD 1945, bahwa kedaulatan di tangan rakyat termasuk dalam memilih perwakilan yang dikehendaki. Justru yang sekarang dibutuhkan adalah UU yang terkait dengan pengaturan hukum acara yudicial review di MK. Sehingga MK dalam melakukan yudicial review berpedoman pada norma UU, tidak hanya berdasarkan keputusan MK,” ucapnya.
(Bie)