JurnalBabel.com – Anggota Komisi V DPR, Anwar Hafid, menilai keterlambatan penyelesaian proyek pelebaran Bandara Sultan Hasanuddin menjadi kerugian besar bagi negara, khususnya bagi masyarakat Makassar.
Menurutnya, dengan terjadinya keterlambatan yang berlarut membuat fungsi bandara menjadi tidak optimal, terlebih ketika bandara sedang akan mengalami lonjakan pengunjung seperti mudik Natal dan Tahun Baru (Nataru).
“Menurut saya ini menjadi salah satu perhatian penting bagi pemerintah, bahwa ke depan ini tidak boleh lagi terjadi (keterlambatan proyek pelebaran Bandara Sultan Hasanuddin). Karena ini merugikan masyarakat sesungguhnya. Sangat merugikan. Kenapa? karena harusnya lebih cepat digunakan tapi karena keterlambatan mungkin karena alasan profesionalisme dan sebagainya sehingga ini bisa terjadi,” kata Anwar Hafid di sela-sela Kunjungan Kerja Komisi V di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (6/12/2023).
Politisi Fraksi Partai Demokrat ini juga mengingatkan pemerintah, ke depan pemerintah harus lebih selektif dalam memberikan pekerjaan pada suatu badan atau perusahaan, sehingga hal yang sama tidak lagi terjadi pada proyek yang lain.
“Ini harusnya sudah dimanfaatkan tapi karena kondisi seperti itu sehingga harus bertahun-tahun. Dan kami di Komisi V DPR sudah beberapa kali melakukan peninjauan,” sambung Politisi Fraksi Partai Demokrat ini.
Diketahui, proyek penambahan kapasitas bandara ini sudah digarap sejak 2019 dan ditargetkan rampung tahun 2021. Namun hingga Desember 2023 proyek pelebaran Bandara Sultan Hasanuddin belum juga rampung. Proyek ini juga sudah melalui tiga kali addendum, dengan target terbaru penyelesaiannya adalah Desember 2024.
“Mungkin kalau adendum pertama, kedua itu kita bisa maklumi karena kondisi waktu itu adalah masa pandemi tapi setelah ini seharusnya itu tidak terjadi. Harus digenjot dengan segala kekuatan. Tapi kembali kepada kesiapan pihak pelaksana, sehingga saya menilai ini sebetulnya (PT Wika sebagai kontraktor pelaksana proyek) tidak siap,” jelas Anwar seperti dilansir dari situs resmi DPR RI.
Legislator Dapil Sulawesi Tengah ini pun memberikan peringatan kepada Kementerian terkait dan juga pihak pelaksana proyek, agar tidak ada lagi addendum berikutnya.
“Sehingga jika proyek tak juga kunjung usai pada Desember 2024 maka harus dilakukan pemutusan kontrak,” pungkasnya
(Bie)