Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi IX DPR, Irma Suryani Chaniago, menilai pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD) yang digelar Kementerian Pendidikan Tinggi, Saint dan Teknologi (Kemendikti Saintek) tidak berperikemanusiaan.
Pasalnya, ungkapnya, di Papua baru-baru ini seorang mahasiswa kedokteran meninggal dunia karena sudah 14 kali mengikuti UKMPPD Kemendikti Saintek namun tidak lulus. Tidak hanya itu, lanjut Irma, ada seorang mahasiswi yang dicerai oleh suaminya karena sudah mengikuti UKMPPD sebanyak 7 kali dan tidak lulus.
Tidak sampai disitu, tambah Irma, ada mahasiswa kedokteran dari Universitas ternama dengan lulus predikat cumlaude dan juga sudah lulus praktek di rumah sakit dengan nilai yang baik, juga tidak lulus UKMPPD Kemendikti Saintek.
Menurutnya, UKMPPD ini perlu di evaluasi dan investigasi agar anak bangsa tidak dirugikan.
“Kepada Presiden RI, Kementerian Kesehatan, Menteri Dikti, saya ingin menyampaikan. Stop regulasi yang seperti ini,” kata Irma Suryani dalam video diakun instagram pribadinya dikutip, Kamis (19/6/2025).
Sekedar informasi, regulasi terkait UKMPPD diatur dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) No. 18 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter Atau Dokter Gigi.
Menurut Irma, regulasi tersebut tidak berpihak dengan apa yang diinginkan Presiden Prabowo Subianto. Yakni memenuhi sumber daya manusia/dokter di seluruh fasilitas kesehatan, dimana saat ini Indonesia mengalami kekurangan dokter.
Lebih lanjut Irma mengatakan, seharusnya ketika anak-anak bangsa sudah lulus dari kampusnya sebagai dokter, sudah lulus praktek di rumah sakit, tidak perlu lagi mengikuti uji kompetensi sampai berulang kali.
“Peraturan Dikti sudah mengambil nyawa, sudah mengambil banyak masa depan dokter-dokter muda kita yang ingin mengabdikan dirinya sebagai dokter di seluruh nusantara,” tegasnya.
Politisi Partai NasDem ini menyampaikan, Menteri Dikti Saintek dan Menkes perlu berkoordinasi untuk mengevaluasi calon dokyer tidak perlu mengikuti UKMPPD berkali-kali.
“Saya Komisi IX DPR RI menyampaikan kepada Menteri Kesehatan, Menteri Dikti, stop, jangan ada lagi korban. Kita butuh dokter. Anak-anak bangsa ini butuh perlindungan, butuh diapresiasi karena dia sudah lulus dari fakultas kedokteran. Hanya karena satu uji kompetensi masa depan mereka lenyap,” kata Irma.
“Kepada pemerintah, khususnya Menteri Kesehatan dan Menter Dikti, stop regulasi yang merugikan dokter-dokter muda kita yang ingin kepada bangsa ini,” pungkas legislator asal dapil Sumatera Selatan ini.