Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi IX DPR Fraksi Partai NasDem, Irma Suryani Chaniago, menyatakan setuju partai politik atau parpol tidak dilibatkan dalam pengelolaan program makan bergizi gratis (MBG).
Menurutnya, yang utama adalah profesionalitas dan tanggung jawab dalam pengelolaan.
Irma menyampaikan, partainya sebagai sebuah institusi tidak memiliki Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Institusi pemerintahan pun dinilai tidak perlu mengelola SPPG.
“Sebetulnya persoalan MBG adalah bukan soal siapa yang punya dapur, tapi seberapa profesional dan bertanggung jawab mereka dalam mengelola dapur. Saya pribadi tentu setuju parpol tidak ikut mengelola dapur, karena pada dasarnya institusi pemerintahan pun tidak perlu ikut kelola dapur SPPG,” kata Irma Suryani kepada wartawan dilansir, Jumat (27/2/2026).
Irma juga telah melakukan konfirmasi ke Badan Gizi Nasional (BGN) terkait isu partai politik memiliki SPPG. BGN membantah pernyataan tersebut.
“Saya sudah konfirmasi pada BGN sebagaimana yang dinyatakan pada media, bahwa beliau tidak mengatakan bahwa semua parpol punya SPPG, beliau bilang ‘Saya hanya menyampaikan jawaban terhadap tudingan bahwa SPPG di monopoli Gerindra’,” ujarnya.
Menurut Irma, masalah dalam program MBG lebih sering disebabkan oleh kurangnya profesionalitas dan tanggung jawab individu, bukan kepemilikan dapur SPPG.
“Pada dasarnya tidak ada parpol sebagai institusi yang punya SPPG, jika ada kader sebagai bagian dari rakyat ikut berpartisipasi sebagai pemilik SPPG kan tidak melanggar hukum? TNI dan Polri bahkan korporasi juga banyak memiliki dapur SPPG. NasDem sebagai institusi tidak punya SPPG!” tegasnya.
Sebelumnya, PDIP telah menginstruksikan seluruh kadernya untuk tidak memanfaatkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk kepentingan pribadi atau kelompok. PDIP akan menindak tegas kader yang melanggar aturan ini.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) bertanggal 24 Februari 2026, yang diterima, Kamis (26/2). Surat tersebut ditandatangani oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP Komarudin Watubun.
DPP PDIP menegaskan bahwa program MBG dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), termasuk melalui realokasi anggaran pendidikan nasional yang bersumber dari pajak rakyat.
“Bahwa anggaran pendidikan pada hakikatnya dipergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan pendidikan secara nasional guna mencerdaskan kehidupan bangsa, termasuk diantaranya untuk gaji dan tunjangan tenaga pengajar, peningkatan kapasitas dan kualitas guru, serta penyediaan sarana-prasarana pendidikan.”
