Menanggapi berbagai isu yang berkembang di ruang publik saat ini, terutama mengenai Kebijakan Alokasi Anggaran Pendidikan 20% pada APBN Tahun 2026, DPR dan Pemerintah secara tegas menyampaikan penjelasan dan klarifikasi resmi.
Rilis ini bertujuan untuk memastikan bahwa publik memperoleh pemahaman yang utuh mengenai kebijakan alokasi anggaran pendidikan, termasuk posisi program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam struktur APBN 2026. Intinya tidak ada sama sekali pemangkasan alokasi anggaran pendidikan dalam APBN 2026 untuk program MBG, karena program MBG juga bagian dari program pendidikan.
Alokasi Sudah Konstitusional
Alokasi anggaran pendidikan menunjukkan tren peningkatan dari Rp 665 triliun pada 2024 dari total APBN Rp 3.359,8 triliun menjadi Rp 724,3 triliun pada 2025 dari APBN Rp 3.621,3 triliun, dan kembali meningkat menjadi Rp 769,1 triliun pada 2026 dari APBN Rp3.842,7 triliun dengan komposisi yang berasal dari belanja pemerintah pusat, transfer ke daerah (TKD), pembiayaan, serta cadangan.
Dari sisi persentase terhadap total belanja negara, realisasi anggaran pendidikan juga mengalami kenaikan dari 16,94% pada 2024 dan diperkirakan menjadi 19,05% pada 2025 yang menunjukkan semakin mendekatinya pemenuhan amanat konstitusi mengenai alokasi anggaran untuk sektor pendidikan.


Pemerintah menegaskan bahwa alokasi anggaran pendidikan dalam APBN Tahun 2026 telah memenuhi ketentuan minimal 20% dari APBN. Total Anggaran Pendidikan sebesar Rp 769,1 Triliun dalam APBN Tahun 2026 (Rp 3.842,7 Triliun) merupakan salah satu alokasi terbesar dalam struktur APBN dan mencerminkan komitmen kuat pemerintah untuk menempatkan pembangunan sumber daya manusia sebagai prioritas utama pembangunan nasional. Anggaran pendidikan ini disalurkan melalui tiga komponen utama yang terdiri dari:
-Belanja Pemerintah Pusat : Rp 470,5 triliun
-Transfer ke Daerah (TKD) : Rp 264,6 triliun
-Pembiayaan: Rp 34 triliun
Pemerintah dan DPR telah sepakat bahwa alokasi anggaran pendidikan tetap memenuhi porsi minimal 20% APBN. Kesepakatan ini dilakukan secara resmi dalam proses pembahasan APBN 2026 dan telah sesuai dengan kerangka hukum penganggaran negara. Termasuk di dalamnya, MBG sebagai bagian dari kebijakan intervensi di bidang pendidikan dan dihitung dalam struktur fungsi pendidikan secara sah.
Ketentuan mengenai kebijakan intervensi guna mendukung fungsi pendidikan nasional ini dipertegas dalam pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional untuk mendukung keseluruhan penyelenggaraan pendidikan nasional secara komprehensif.
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan komponen intervensi pendidikan yang mempengaruhi kualitas proses pembelajaran dan perkembangan peserta didik. Melekatkan anggaran program MBG dalam alokasi anggaran pendidikan sebesar 20% merupakan implementasi kebijakan yang bersifat komplementer dan strategis untuk memastikan peserta didik memiliki kondisi kesehatan gizi yang memadai untuk mendukung proses pembelajaran secara optimal.
Langkah kebijakan ini sejalan dengan amanat konstitusi, tujuan pendidikan nasional, serta bentuk komitmen pemerintah dalam membangun generasi muda Indonesia yang sehat, cerdas, dan berdaya saing.
MBG Terintegrasi dalam Bidang Pendidikan
Pada Tahun Anggaran 2026, telah terdapat kesepakatan antara DPR dan Pemerintah bahwa alokasi MBG masuk dan terintegrasi dalam bidang Pendidikan. Alokasi untuk program MBG dalam fungsi pendidikan adalah sebesar Rp223 triliun yang diperuntukkan khusus bagi anak sekolah, SLB, dan santri. Adapun total anggaran MBG sebesar Rp335 triliun mencakup lintas fungsi, yaitu:
-Fungsi Pendidikan: Rp223 triliun
-Fungsi Kesehatan: Rp24,7 triliun (ibu hamil/menyusui dan balita)
-Fungsi Ekonomi: Rp19,7 triliun (operasional dapur, sarana prasarana SPPG)
-Dana Cadangan: Rp67 triliun
Secara proporsional: Rp223 T dari Rp769,1 T ≈ 29%
Ini menunjukkan MBG bukanlah pengurangan anggaran pendidikan, melainkan bagian dari alokasi anggaran pendidikan itu sendiri dalam fungsi pendidikan, sebagaimana tercantum dalam struktur resmi APBN 2026. Secara kebijakan, MBG lebih tepat ditempatkan dalam fungsi pendidikan karena sasaran utama program ini adalah peserta didik, pelaksanaannya terintegrasi dengan satuan pendidikan serta outcome utamanya adalah peningkatan konsentrasi belajar, kehadiran siswa dan kualitas hasil pembelajaran.
Dampak terhadap kesehatan merupakan manfaat turunan yang memperkuat tujuan pendidikan itu sendiri.
Program Inti Pendidikan Tetap Terjaga
Pengalokasian dana untuk MBG tidak mengambil atau menggeser pos anggaran pendidikan lain seperti BOS, TPG, gaji guru, BOP PAUD, KIP Kuliah, PIP, maupun Dana Abadi Pendidikan artinya seluruh komponen utama pendidikan tetap dialokasikan. Rincian alokasi anggaran pendidikan tersebut antara lain sebagai berikut:

Selain melalui belanja pemerintah pusat, alokasi anggaran pendidikan lain di luar MBG disalurkan melalui TKD dan Pos Pembiayaan dengan rincian sebagai berikut:


Selain melalui belanja pemerintah pusat, alokasi anggaran pendidikan lain di luar MBG disalurkan melalui TKD dan Pos Pembiayaan dengan rincian sebagai berikut:



Bagian dari Strategi Besar Pendidikan Nasional
Perlu ditegaskan bahwa pengalokasian MBG sebagai bagian dari intervensi pendidikan bukanlah pertimbangan tanpa dasar dan bukan pula keputusan tanpa konsep kebijakan. Melalui MBG, negara hadir untuk memastikan bahwa latar belakang sosial ekonomi tidak menjadi penghalang bagi anak-anak Indonesia untuk memperoleh kesempatan belajar yang setara. Terdapat sejumlah pendekatan kebijakan yang menjadi landasan:
- Human Capital Approach
Pembangunan SDM dimulai dari pondasi gizi dan kesehatan anak usia sekolah. - Learning Outcome Perspective
Kualitas asupan gizi berpengaruh langsung terhadap konsentrasi, daya tangkap, dan hasil belajar. - Equity and Access
Bagi keluarga kurang mampu, asupan makanan bergizi seringkali menjadi beban. MBG menjadi instrumen pemerataan akses terhadap kesiapan belajar. - Pencegahan Jangka Panjang
Investasi gizi dapat mencegah biaya kesehatan dan ketertinggalan pendidikan di masa depan.
Urgensi dan Pentingnya MBG
Data dari BGN per tanggal 4 Maret 2026 jumlah Dapur SPPG Operasional sebanyak 24.368 Dapur dengan jumlah penerima manfaat peserta didik 49,73 Juta dan Non Peserta Didik 11,47 Juta. Program MBG berkaca dari realita bahwa tidak semua anak Indonesia datang ke sekolah dalam kondisi siap belajar. Masih banyak siswa yang berangkat tanpa asupan gizi yang cukup. Dalam kondisi demikian, berbicara tentang peningkatan kualitas pendidikan tanpa intervensi pada aspek dasar ini adalah pendekatan yang tidak utuh.
MBG memastikan bahwa negara tidak hanya membangun ruang kelas dan membayar guru, tetapi juga menjamin peserta didik hadir dalam kondisi fisik yang layak untuk menyerap pelajaran. Sebagai program prioritas Presiden, MBG ditempatkan dalam fungsi pendidikan karena sasarannya jelas. Dampaknya memang meluas ke bidang kesehatan, tetapi tujuan utamanya adalah meningkatkan kesiapan belajar dan kualitas SDM sejak dini.
Dengan demikian, pandangan terhadap MBG yang dianggap mengurangi porsi anggaran pendidikan adalah tidak benar dan tidak berdasar, bahkan penegasan bahwa MBG adalah intervensi kebijakan menuju pendidikan berkualitas dimulai dari anak yang sehat. Ini adalah investasi strategis jangka panjang untuk memastikan generasi Indonesia tidak hanya bersekolah, tetapi benar-benar mampu belajar dan bersaing.
Wihadi Wiyanto, Anggota Komisi XI DPR/Wakil Ketua Badan Anggaran DPR dari Fraksi Gerindra
