Jakarta, JurnalBabel.com – Longsor yang terjadi di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, Ahad (8/3/2026), sejatinya menjadi tanggung jawab dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) pimpinan Hanif Faisol Nurofiq dan Dinas Lingkungan Hidup (LH) terkait.
Demikian hal itu disampaikan Anggota Komis IV DPR Bambang Purwanto menanggapi kejadian longsor sampah yang menewaskan tujuh orang di Tempat Pengelolahan Sampah Terpadu (TPST) di Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat.
Sejumlah organisasi lingkungan menilai peristiwa ini menjadi pengingat serius atas rapuhnya sistem pengelolaan sampah di Indonesia.
“Lingkungan Hidup (LH) lah baik Daerah maupun Kementerian harus bertanggung jawab,” kata Bambang Purwanto kepada wartawan, Jumat (13/3/2026).
Lebih lanjut ia mengatakan, KLH dan Dinas Lingkungan Hidup terkait harus cepat dalam mengurai TPA Bantar Gebang yang telah kronis dari sisi penampungan sampah.
Caranya, baik mengubah sampah menjadi tenaga listrik atau metode pemusnahan melalui mesin seperti di Jepang.
“Hanya ada satu cara yaitu diolah menjadi tenaga listrik atau dengan metode pemusnahan melalu mesin modern seperti di Jepang,” ungkapnya.
Meski demikian, politisi Partai Demokrat ini mengakui, untuk mewujudkan hal tersebut memerlukan niat yang kuat. Tak hanya itu, butuh juga dana yang cukup untuk merealisasikan kedua hal tersebut.
“Harus fokus dengan niat yang kuat baru bisa dan disertai dana cukup,” pungkasnya.
