Jakarta, JurnalBabel.com – Pakar komunikasi politik, Hendri Satrio alias Hensa, menyoroti usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal regulasi yang mengatur mengenai pembatasan pemakaian uang tunai atau kartal selama tahapan pemilihan umum atau pemilu.
Menurutnya, regulasi tersebut bisa saja diterapkan. Namun, ia mempertanyakan apakah regulasi tersebut jika jadi diterapkan saat Pemilu nanti, akan dilaksanakan dengan baik atau justru hanya sekedar wacana semata.
“Boleh saja regulasi tersebut, ada pembatasan pemakaian uang tunai saat Pemilu, tapi harus jadi peraturan itu bukan hanya wacana saja,” ujar Hensa kepada wartawan, Senin (27/4/2026).
Hensa berpendapat usulan KPK soal regulasi pembatasan uang tunai bisa menjadi masukan yang baik. Namun, KPK sebelum mengusulkan regulasi semacam itu sebaiknya memikirkan terlebih dahulu bagaimana aturan tersebut diterapkan agar nantinya bisa dipatuhi oleh semua pihak.
“Jadi maksud saya, jangan seperti peraturan yang cuma jadi wacana, peraturannya ada, cuma menegakkannya enggak bisa, ujungnya jadi gagal itu aturan pembatasan uang tunai karena enggak ada ketegasan dalam pelaksanaannya,” katanya.
Hensa pun mengatakan, jika memang regulasi tersebut benar-benar mau diterapkan, sebaiknya KPK memikirkan sanksi dan efek jera agar peraturan tersebut benar-benar dipatuhi dan tak ada celah untuk mengakali aturan itu.
Ia pun juga mengingatkan agar KPK juga sebagai pengusul regulasi tersebut, jika nantinya aturan itu berjalan, tidak tumpang tindih dalam menindak pelanggar dari pembatasan itu.
“Tapi pertanyaannya, KPK berani enggak mengeluarkan sanksi yang menimbulkan efek jera bagi pelaku politik dan elite politik?” pungkasnya.
