Jakarta, JurnalBabel.com – Pakar komunikasi politik Universitas Paramadina, Hendri Satrio (Hensa), mendukung usulan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memasukkan pelaku politik uang dalam ‘blacklist’, setelah sebelumnya didiskualifikasi. Namun, ia mempertanyakan ketegasan dalam implementasinya.
Ia menyatakan sanksi “blacklist” terhadap kasus itu akan lebih nyata, dibandingkan sebatas sanksi pidana yang dinilai kurang “menggigit” sehingga usulan itu bukan suatu gagasan yang buruk.
“Politik uang masih subur, masih tumbuh, bahkan sepertinya makin kreatif,” kata Hensa dalam keterangannya, Jumat (8/6/2026).
Ia mengingatkan, persoalan sesungguhnya bukan terletak bentuk aturan, melainkan pada keberanian untuk menegakkannya.
“Bangsa Indonesia itu sudah sangat mahir dalam membuat aturan. Dalam setiap pemilu, selalu ada regulasi baru yang diklaim kuat dan lebih tegas. Tapi pada praktiknya, pelanggaran pemilu masih banyak,” ungkapnya.
Hensa menyatakan usulan penerapan ‘blacklist’ itu memang terkesan ‘seram’. Namun, lanjutnya, hal itu tidak akan berdampak jika yang menangkap saja masih setengah hati.
“Tidak sedikit, regulasi pemilu yang terasa kuat di atas kertas, tetapi lemah ketika bersentuhan dengan realitas politik,” ungkapnya lagi.
Ia menyampaikan, pola itu berulang dari satu siklus pemilu ke siklus berikutnya, sehingga masyarakat pun sudah tak heran lagi. Padahal, kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas pemilu sangat bergantung pada konsistensi tindakan, bukan sekadar kecanggihan regulasi.
“Jadi, kalau sekarang Bawaslu usul ‘blacklist’, saya tidak bilang itu ide yang buruk, saya cuma tanya satu hal, berani enggak tindak langsung pelakunya, siapa pun itu, tanpa pandang bulu?” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Anggota Bawaslu RI Herwyn J.H. Malonda mengusulkan Revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) mengatur sanksi lebih rinci terhadap pelaku politik uang, termasuk salah satunya memasukkan yang bersangkutan ke dalam daftar larangan (blacklist).
Ia menyampaikan pelaku politik uang sebaiknya tidak hanya didiskualifikasi dari kontestasi, tetapi juga dilarang ikut pada pemilihan berikutnya. Sanksi ini untuk memberikan efek jera kepada peserta pemilu yang terbukti curang.
“Yang sudah pernah terbukti melakukan politik uang, dia minimal satu periode pemilu berikutnya tidak boleh ikut, termasuk pilkada,” kata Herwyn dalam diskusi publik di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (6/5/2026).
