JurnalBabel.com – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI meminta aparat penegak hukum menindak tegas dugaan pemalsuan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus Pimpinan dan Anggota DPR RI. Penertiban tersebut dinilai penting untuk mencegah penyalahgunaan atribut kelembagaan sekaligus menjaga kehormatan dan martabat lembaga perwakilan rakyat.
Penegasan itu disampaikan Wakil Ketua MKD DPR, Imron Amin, saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik MKD DPR RI ke Kepolisian Resor (Polres) Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (23/9/2026).
Kunjungan tersebut antara lain membahas sosialisasi fungsi pencegahan dan penegakan kode etik, penyamaan persepsi mengenai hak imunitas, serta penertiban penggunaan TNKB khusus Pimpinan dan Anggota DPR RI.
Imron mengatakan, pemberian hak protokoler berupa TNKB khusus harus diiringi dengan tanggung jawab, peningkatan kinerja, serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum. Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum di daerah merespons apabila menemukan dugaan pemalsuan atau penyalahgunaan atribut tersebut.
“Akhir-akhir ini cukup banyak laporan masyarakat terkait maraknya dugaan pemalsuan TNKB khusus Pimpinan dan Anggota DPR RI. Maka, Mahkamah Kehormatan Dewan meminta aparat penegak hukum untuk menindak tegas jika terjadi dugaan pemalsuan TNKB dimaksud,” kata Imron Amin.
Selain persoalan TNKB, Imron menekankan pentingnya kesamaan pemahaman antara institusi kepolisian dengan DPR dan DPRD mengenai hak imunitas anggota dewan.
Menurutnya, hak imunitas bukan merupakan bentuk kekebalan hukum, melainkan jaminan konstitusional bagi anggota dewan dalam menjalankan fungsi dan tugas keterwakilan rakyat.
“Penerjemahan tentang konsep imunitas tersebut perlu adanya pemahaman yang sama dalam memproses penegakan hukum terhadap Anggota DPR maupun DPRD. Hak tersebut dipahami sebagai mekanisme internal institusional yang hanya dapat dipertimbangkan kembali atau dicabut oleh kelembagaan internal kedewanan itu sendiri,” jelasnya.
Politisi Partai Gerindra ini menambahkan, sosialisasi ke berbagai daerah merupakan bagian dari fungsi pencegahan MKD untuk membangun sinergi dengan aparat penegak hukum dalam menjaga pelaksanaan tugas dan perilaku anggota dewan sesuai ketentuan kode etik.
“Kami memandang bahwa kerja sama ini merupakan bentuk kepedulian kita bersama atas kinerja Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI serta kinerja Anggota DPR RI sebagai wakil rakyat,” tuturnya.
Sebagai bagian dari penguatan fungsi pengawasan etik, MKD DPR RI mencatat telah menerima 82 pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik Anggota DPR RI sepanjang periode 2024–2029 hingga saat ini.
MKD juga telah melaksanakan kunjungan kerja dan sosialisasi ke 39 jajaran Polres dan Polda di berbagai wilayah Indonesia.
