Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi VI DPR, Mohamad Toha, tidak mempermasalahkan pemerintah menaikkan cukai dan harga eceran rokok yang mulai diberlakukan per 1 Januari 2020. Namun, ia meminta impor tembakau dihentikan karena stok dalam negeri sudah memadai.
“Tidak boleh impor tembakau. Tembakau kita cukup,” kata Mohamad Toha di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/10/2019).
Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya telah resmi menaikkan tarif cukai rokok untuk tahun depan rata-rata sebesar 23% berlaku mulai 1 Januari 2020. Kenaikan ini tertuang dalam Peaturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau yang diteken pada 18 Oktober 2019.
Dalam PMK tersebut, diatur berbagai besaran tarif cukai dan harga banderol minimum menurut jenisnya. Adapun penerapan harga dan tarif cukai pada rokok buatan dalam negeri dan hasil impor berbeda.
Selama 2014-2020, cukai rokok telah naik sebanyak lima kali dengan kenaikan tertinggi terdapat pada 2020.
Menurut Toha, permintaannya tersebut untuk mensejahterakan petani tembakau. Pasalnya, selama ini pemerintah ia nilai tidak memperhatikan kesejahteraan petani tembakau. “Cukai rokok naik tidak masalah tapi kesejahteraan petani harus diperhatikan pemerintah,” tegasnya.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menandaskan bahwa menaikkan cukai rokok ini sudah dikaji oleh pemerintah dengan seksama. Dengan tujuan agar perokok di Indonesia berkurang. “Sudah dikaji agar orang tidak merokok,” pungkasnya. (Joy)
Editor: Bobby