Jakarta, JurnalBabel.com – Komisi V DPR yang membidangi masalah perhubungan akan membahas adanya usulan pengalihan penerbitan maupun pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Pengalihan tersebut nantinya akan dibahas dan diatur melalui revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.
Anggota Komisi V DPR Muhammad Aras mengatakan berdasarkan kajian yang dilakukan pihaknya di beberapa negara, sangat sedikit pihak yang mengeluarkan surat kendaraan bermotor diserahkan kepada lembaga negara seperti Kemenhub.
“Tetapi yang pasti hari ini Komisi V DPR tidak bisa mengawasi pendapatan dari penerbitan SIM, STNK, BPKB. Kita ingin bahwa dari teman-teman komisi, bisa mengawasi secara detail,” kata Aras di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2020).
Lebih lanjut politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengungkapkan usulan peralihan ini belum dibahas pihaknya bersama Kemenhub maupun Polri. Pasalnya, naskah akademik maupun draft RUU usulan DPR ini masih dalam tahap penyusunan. Namun, katanya, dalam pembahasan RUU LLAJ ini pihaknya pasti melibatkan semua pihak terkait. Termasuk Kemenhub dan Polri.
“Revisi UU ini akan dibahas pada masa sidang berikutnya karena sampai saat ini naskah akademiknya belum jadi. Nanti kita bahasnya di Agustus,” ungkapnya.
Legislator dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan ini menyatakan belum mengetahui apakah pengalihan ini disetujui oleh DPR dan pemerintah. Hal itu tergantung pembahasan RUU ini nantinya.
“Nanti tergantung pembahasan. Paling tidak penerbitan SIM, STNK dan BPKB, tidak serta merta di Polri. Kita tawarkan opsi-opsi lain agar pendapatan negara dari SIM, STNK, BPKB, juga bisa untuk kesejahteraan rakyat. Paling tidak untuk pembangunan jalan,” paparnya.
Anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Suryadi Jaya Purnama sepakat penerbitan surat kendaraan bermotor ini menjadi kewenangan Kemenhub. Sebab, katanya, Kepolisian sebagai penegak hukum seharusnya hanya berwenang mengawasi proses perizinannya saja. Termasuk pengawasan di lapangan.
“Kepolisian ini sebagai penegak hukum, dia yang akan mengawasi izin-izin itu. Jangan sampai rancu, ketika dia yang keluarkan izin dia juga yang mengawasi. Itu secara manajerial tidak tepat,” kata Suryadi ditempat yang sama.
Selain itu, lanjut Suryadi, fraksinya juga mengusulkan semua hal terkait jalan raya menjadi kewenangan Kemenhub. “Kepolisian nanti sebagai pelaksana di lapangan,” ujarnya.
Legislator dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat ini menambahkan terkait usulan tersebut belum dibahas secara resmi oleh DPR dan pemerintah. Melainkan baru dibahas secara internal di Komisi V.
“Kita belum masuk pembahasan. Kita pekan ini akan mengundang pakar dulu, meminta masukan baru nanti dibahas,” pungkasnya. (Bie)
Editor: Bobby