Jakarta, JurnalBabel.com – DPR dinilai perlu mespon adanya usulan dari berbagai kalangan untuk membentuk panitia khusus (Pansus) hak angket terkait kasus Djoko Tjandra. Pasalnya, buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus Bank Bali ini sudah mempermalukan dan mencoreng sistem penegakan hukum Indonesia di mata Internasional
Anggota Komisi III DPR Ary Egahni Ben Bahat mengatakan usulan tersebut nantinya diputuskan oleh pimpinan Komisi III dan pimpinan DPR. Secara pribadi Ary Egahni menilai kasus Djoko Tjandra ini masalah yang sangat krusial.
“Bayangkan sudah ada tiga jenderal polisi harus non job. Banyak hal yang kita komentari bukan untuk apa-apa, ini bicara marwah bangsa,” kata Ary Egahni saat dihubungi, Selasa (28/7/2020).
Menurut Ary Egahni, seorang buronan kasus korupsi seperti Djoko Tjandra dapat keluar masuk ke tanah air dengan mudah sudah pasti marwah bangsa tercoreng.
“Bagaimana harga diri bangsa kita gitu? Sudah inkrah putusannya kemudian tiba-riba muncul dan keluar masuk dengan nyamannya,” ujarnya mempertanyakan.
Lebih lanjut politisi Partai NasDem ini berpandangan bahwa Djoko Tjandra bisa keluar masuk ke tanah air tidak hanya dilakukan secara personal, tetapi sudah terstruktur dan sistematis.
“Dengan pertimbangan-pertimbangan itu, tidak ada salahnya saya pikir kalau memang untuk lebih mempertajam, perlu juga sih dibentuk Pansus,” tuturnya.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR ini menambahkan pemerintah dalam hal ini Presiden harus juga bersikap atas kasus ini.
“Paling tidak terlepas dari elemen yang ada di dalam ring, penguasa harus bersuara dengan membuat suatu kekuatan yang lebih. Harus mengkritisi ini habis-habisan,” pungkas legislator asal Kalimantan Tengah ini.
Dihubungi terpisah, Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh menyatakan usulan pembentukan Pansus Hak Angket terkait kasus Djoko Tjandra ini baru akan dibahas setelah masa reses DPR berakhir pada pertengahan Agustus mendatang.
“Ada usulan pembentukan Pansus, nanti akan kita bahas di rapat pimpinan Agustus mendatang,” singkat politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR Wihadi Wiyanto mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil pihak Kepolisian, Kejaksaan dan Imigrasi. Pasalnya, Komisi III DPR sudah menerima surat jalan buronan Djoko Tjandra dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) belum lama ini.
Menurut Wihadi, setelah rapat tersebut dilakukan maka Komisi III akan melihat perkembangan dan kordinasinya seperti apa. Kalau bermasalah dan harus didalami lebih lanjut, sebut dia, DPR bisa menggunakan haknya untuk membentuk Panitia Khusus atau Pansus.
“Kalau memang ada yang harus di dalami perlu ditindaklanjuti lebih jauh ya tentu ada hal lain yang dilakukan. Misalnya bisa saja dilakukan pembentukan Panitia Kerja (Panja), bisa Pansus, bisa-bisa saja,” ujar politisi Partai Gerindra ini.
Legislator dari daerah pemilihan Jawa Timur ini menambahkan bahwa saat ini pembentukan Pansus belum diperlukan. Pasalnya, tegas dia, pihaknya masih ingin melihat perubahan yang dilakukan oleh Imigrasi, Kepolisian, Kejaksaan, dalam memburu koruptor.
“Kalau saat ini belum, kita masih lihat progresnya setelah rapat nanti,” pungkasnya. (Bie)