Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota DPR dari daerah pemilihan Yogyakarta, Sukamto, menyebut di Kabupaten Bantul tidak ada satupun tempat belanja moderen seperti Indomaret/Alfamart. Pasalnya, terdapat peraturan daerah (perda) yang melarang di bukanya supermarket/minimarket moderen di Kabupaten Bantul.
Menurut Sukamto, dalam Perda tersebut yang diperbolehkan yakni tempat belanja moderan yang dibuat oleh masyarakat Bantul. Misalnya, nama toko belanjanya bernama Bambang Mart.
“Ada satu daerah di Yogyakarta di Bantul tidak ada satupun Indomaret/alfamart, di Sleman menjamur. Memang ada Perdanya melarang toko moderen,” kata Sukamto saat dihubungi, Kamis (13/8/2020).
“Kecuali toko moderan yang dibuat oleh masyarakat Bantul sendiri,” lanjutnya.
Lebih lanjut Anggota Komisi II DPR ini mempertanyakan adanya aturan tersebut. Namun Sukamto menduga aturan itu dibuat untuk memberdayakan masyarakatnya.
“Ada apanya? Otomatis tidak menuduh karena kita tidak mengerti. Mungkin ada baiknya. Kalau Bupati tidak ada apanya memberdayakan masyarakat lokal,” ujarnya.
Disatu sisi, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) berpendapat aturan tersebut positif. “Itu bagus kepala daerahnya memperhatikan warganya,” katanya.
(Bie)