Jakarta, JurnalBabel.com – Pemerintah diminta lebih memperhatikan nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau tenaga honorer dengan meningkatkan status dan kesejahteraan di berbagai instansi negara. Pasalnya, kesejahteraan mereka terbilang rentan akibat sebagian besar statusnya tak jelas selama bertahun-tahun.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Syamsurizal, mengatakan, peringatan Hari Buruh Internasional pada Sabtu 1 Mei 2021 berbeda dengan sebelumnya. Kondisi pandemi Covid-19 dan momentum Ramadan kali ini membuat May Day tidak diperingati secara berlebihan.
“Namun yang terpenting sejatinya bukan seremonialnya, tapi bagaimana langkah dalam memberikan kesejahteraan terhadap buruh. Khususnya tenaga honorer yang ada di instansi pemerintah,” kata Syamsurizal, Minggu (2/5/2021).
Dia juga meminta pemerintah memberikan prioritas kepada para honorer dalam rekrutmen pegawai negeri. Tenaga honorer harus diberikan penilaian awal yang tinggi sebagai kompensasi pengabdian mereka selama ini.
“Dengan begitu, negara benar benar hadir. Dan mereka (tenaga honor) akan merasakan keadilan,” kata politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.
Menurut Syamsurizal, semua tenaga honorer, baik tenaga pendidik, kesehatan, penyuluh, dan berbagai jenis honorer di pemerintah pusat serta daerah adalah buruh negara.
Dia juga mengaku prihatin dengan nasib para tenaga honorer. Khususnya para tenaga kesehatan dan guru di daerah yang tak kunjung diangkat statusnya menjadi ASN.
Sebab itu, legislator asal Riau ini berkomitmen memperjuangkan nasib tenaga honorer dengan terus mendesak agar pasal-pasal yang diajukan dewan dalam draf RUU revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara atau RUU revisi UU ASN, tidak berubah sampai ditetapkan menjadi UU.
“Untuk dimaklumi, untuk beberapa kali pertemuan kami dengan Pak Tjahjo Kumolo, Menpan RB, Pak Mendagri, kami sudah berkali-kali mengungkapkan perihal ini, bagaimana agar PNS itu juga berasal dari honorer. Ini perjuangan kami, saya juga anggota Baleg, kami sudah bahas ini berkali-kali,” ujar Syamsurizal yang juga anggota Panja Revisi UU ASN itu.
Lebih lanjut dia mengatakan, para honorer baik kategori II maupun non kategori, patut bergembira karena dalam draf revisi UU ASN yang memuat pasal-pasal pengangkatan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, hingga tenaga kontrak menjadi PNS.
“Hingga hari ini, draf revisi UU ASN yang kami bahas, ini masih draf, saya tidak menjamin ini akan berlaku. Tetapi setidaknya ada hal menggembirakan, ada peluang tenaga honorer bakal diangkat menjadi PNS,” katanya.
Pada Pasal 131A drat revisi UU ASN intinya memberikan pengaturan bagi para tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus untuk diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan 15 Januari 2014, untuk menjadi PNS.
Dia melanjutkan, Komisi II DPR saat ini sudah menerima daftar inventaris masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
RUU ASN itu masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Sedangkan salah satu poin revisi menyangkut tuntutan honorer yang meminta diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Di samping itu, ada pula poin mengenai wacana pembubaran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Syamsurizal menambahkan, Komisi II DPR juga akan langsung bekerja usai panja terbentuk.
“Mohon nanti panja yang akan kita bentuk dari fraksi-fraksi yang ada dapat menyelesaikan tugas ini dengan sebaik-baiknya bersama dengan pihak terkait, terutama dari Menpan-RB, Mendagri, Menkumham, dan Kemenkeu,” pungkas mantan Bupati Bengkalis ini. (Bie)