Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat, Santoso, menyatakan aparat kepolisian yang menembakkan gas air mata sebelum terjadinya Tragedi Kanjuruhan bisa di sanksi pidana.
“Dalam hal ini kepolisian, ya harus diberi sanksi,” kata Santoso kepada wartawan, Rabu (5/10/2022).
Ratusan orang meninggal dunia dalam Tragedi Kanjuruhan setelah berlangsungnya pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10/2022) malam.
Dalam beberapa video yang beredar soal Tragedi Kanjuruhan, memperlihatkan gas air mata ditembakkan ke arah tribune yang memicu kepanikan suporter.
Santoso tentu mempertanyakan alasan polisi menembakkan gas air mata sehingga terjadi Tragedi Kanjuruhan.
Ia menyebut polisi seharusnya paham SOP dalam menangani suporter di dalam stadion, yakni tidak boleh menggunakan gas air mata.
“Kan, dia (polisi, red) sebenarnya tahu itu SOP bagaimana menembakkan gas air mata. Ternyata di tribune yang dampaknya sungguh luar biasa menimbulkan kematian sampai 100 orang ini,” ujarnya.
Sebelumnya, Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta mengatakan penembakan gas air mata saat pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya dilakukan demi mencegah aksi anarkisme.
Terlebih lagi, para pendukung Singo Edan tidak puas dengan hasil pertandingan dan turun ke lapangan.
Akibat tembakan gas air mata itu, para pendukung lantas menuju pintu keluar. Kemudian, terjadi penumpukan dan dalam proses penumpukan itu terjadi sesak napas, kekurangan oksigen. (Bie)