Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi XIII DPR RI Pangeran Khairul Saleh, mengapresiasi sikap Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, yang mengajukan pengunduran diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas persoalan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong.
“Pak Mashudi telah menunjukkan jiwa besar. Dalam masa genting, beliau berani mengambil sikap, tetap bekerja, dan menjaga kewibawaan institusi. Sikap seperti ini patut diapresiasi,” ujar Pangeran Khairul Saleh, Jumat (2/10/2026).
Namun demikian, pengunduran diri dinilai bukanlah solusi utama untuk menuntaskan
persoalan. Pangeran meminta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, mempertimbangkan penangguhan pengunduran diri tersebut agar Mashudi tetap dapat memimpin dan memastikan proses pembenahan berjalan hingga tuntas.
“Yang dibutuhkan saat ini bukan sekadar pergantian orang, melainkan perbaikan
manajemen secara menyeluruh. Tata kelola harus dirapikan, pengawasan diperkuat, dan sistem harus dibangun agar lebih baik serta tidak memberi ruang bagi kejadian serupa untuk terulang,” tegasnya.
Politisi PAN ini menekankan, penanganan persoalan di Lapas Cibinong harus dilakukan secara objektif dan menyeluruh, termasuk dengan menelusuri akar masalah, proses pembangunan, pihak-pihak yang terlibat, serta kelemahan pengawasan yang memungkinkan bangunan tersebut berdiri dan digunakan.
Lapas Cibinong sendiri telah didirikan berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan HAM pada 2007 dan mulai beroperasi pada Januari 2008, jauh sebelum Presiden Joko Widodo mulai menjabat pada 2014.
Karena itu, penyelesaian persoalan tidak boleh diarahkan secara politis kepada satu periode pemerintahan atau satu pihak semata, melainkan harus berdasarkan fakta, audit yang terbuka, dan pertanggungjawaban sesuai kewenangan masing-masing.
“Jangan sampai persoalan ini berhenti pada mundurnya pejabat. Yang harus kita pastikan adalah pembenahan manajemen pemasyarakatan berjalan nyata, akuntabel, dan berkelanjutan. Kewibawaan institusi harus dipulihkan melalui sistem yang kuat, bukan hanya melalui tindakan administratif,” katanya.
Siaran pers Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyatakan Menteri Agus Andrianto telah menerima surat pengunduran diri Mashudi pada 1 Oktober 2026. Kementerian juga memastikan pelayanan publik dan tugas pemasyarakatan tetap berjalan selama proses administrasi pengunduran diri berlangsung.
Pangeran menilai, dalam situasi genting, seluruh pihak perlu mengedepankan ketenangan, tanggung jawab, dan kepentingan institusi. Setiap keputusan harus diarahkan untuk memperbaiki tata kelola pemasyarakatan sekaligus menjaga kepercayaan publik.
“Yang paling penting saat ini adalah memastikan persoalan diselesaikan secara tuntas, menjaga wibawa institusi, dan membangun kembali kepercayaan masyarakat. Kita menghormati sikap Pak Mashudi, tetapi kita juga berharap beliau tetap diberi ruang untuk membantu menyelesaikan persoalan ini sampai benar-benar selesai,” ujarnya.
Komisi XIII DPR RI akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, termasuk memastikan bahwa setiap proses evaluasi dan pembenahan dilakukan secara terbuka, bertanggung jawab, serta berorientasi pada perbaikan sistem.
