Jakarta, JurnalBabel.com – Pakar komunikasi politik, Hendri Satrio (Hensat), mengemukakan layanan “Lapor Mas Wapres” yang dibuka Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka harus konsisten dalam melayani aduan masyarakat.
“Ini soal konsisten, jangan sampai program ini hanya hype di awal saja setelahnya tidak dilanjutkan,” kata Hensat dalam keterangan persnya, Selasa (12/11/2024).
Menurut Hensat, masyarakat cukup antusias dengan gebrakan yang dilakukan Gibran setelah ditinggal Presiden Prabowo Subianto melakukan kunjungan kenegaraan ke luar negeri.
Selain karena masyarakat bisa melaporkan langsung ke pemerintah pusat, program ini juga memudahkan pemerintah untuk mengatasi masalah dengan cepat.
Melalui pelaporan tersebut, jajaran pemerintah pusat bisa langsung menindaklanjuti masalah dengan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.
Namun demikian, Hensat kembali menekankan sistem pelaporan tersebut harus menghadirkan solusi yang konkret atas setiap permasalahan yang diadukan masyarakat.
“Jangan cuma menerima aduan masyarakat Jakarta dan sekitarnya, dan satu lagi harus bisa menindaklanjuti seluruh aduan masyarakat Indonesia,” kata pendiri lembaga survei KedaiKopi ini.
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Senin resmi membuka posko dan kanal aduan “Lapor Mas Wapres” untuk masyarakat yang beroperasi pada Senin – Jumat pukul 08.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB.
Warga dapat mengadu kepada Wakil Presiden secara langsung ke posko yang berlokasi di Gedung Sekretariat Wakil Presiden, Kompleks Istana Wapres, Jalan Kebon Sirih Nomor 14, Jakarta Pusat.
Di luar itu, warga juga dapat mengirimkan pesan melalui WhatsApp dengan nomor 081117042207.
Hari pertama beroperasi, “Lapor Mas Wapres” menerima sekitar 60 aduan masyarakat.
Dalam prosesnya, tim Sekretariat Wakil Presiden mengumpulkan seluruh aduan yang masuk dan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait untuk tindak lanjut atas aduan tersebut.
Warga yang mengadukan masalahnya ke “Lapor Mas Wapres” kemudian mendapatkan nomor ID yang dapat digunakan untuk mengecek status laporan/aduan mereka melalui WhatsApp atau laman resmi Sekretariat Wapres setwapreslapor.go.id.
“Mereka bisa cek sejauh mana penanganan-nya dan untuk standar pelayanan di kami ada waktu 14 hari untuk proses analisis tadi dan nanti ditindaklanjuti ke kementerian/lembaga dan pemerintah daerah,” kata Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Wakil Presiden Sapto Harjono di Jakarta, Senin (11/11/2024).