Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi III DPR, Mohamsd Rano Alfath mendorong laporan terkait prank KDRT Baim Wong dan Paula Verhoeven ke Polsek Kebayoran Lama baru-baru ini ditindaklanjuti. Sebab, prank terhadap polisi itu termasuk penipuan.
“Saya setuju untuk ditindaklanjuti, proses pidana sekalian dengan pasal 317, 220 atau 242 KUHP sesuai sejauh apa perbuatannya. Apalagi sekarang penegak hukum sedang menanggung beban yang luar biasa berat,” kata Rano kepada wartawan, kemarin.
“Banyak kasus-kasus yang perlu perhatian dan penanganan khusus oleh Polri tapi duo artis ini tidak berpikir panjang untuk melakukan apa yang pada dasarnya sudah termasuk penipuan atau laporan palsu,” lanjutnya.
Rano juga menilai prank Baim-Paula itu melecehkan hukum. Berani mempermainkan institusi Polri demi konten hiburan semata.
“Selain insensitif terhadap kasus KDRT yang sangat real terjadi di masyarakat, bahkan ada yang sampai menelan korban jiwa. Apa yang dilakukan Baim-Paula ini juga melecehkan hukum. Seakan-akan hukum bisa dipermainkan sebagai alat mencari-cari viewer atau konten hiburan semata,” ujarnya.
Politisi muda PKB ini menyebut perlu adanya tindakan tegas meski Baim-Paula sudah meminta maaf. Hal ini sekaligus menjadi pelajaran bagi publik sehingga tidak ada lagi kejadian serupa.
“Semoga ini bisa menjadi pelajaran bagi kita semua, atau yang bergerak pada bidang hiburan untuk lebih berhati-hati dalam membuat konten. Ada batas-batas yang tidak boleh dilampaui dan ada integritas yang harus dijaga,” harapnya.
Sebelumnya, polisi terima dua laporan terkait prank KDRT Baim Wong-Paula. Laporan pertama dilayangkan oleh Direktur Sosial dan Budaya Sahabat Polisi Indonesia Tengku Zanzabella.
Laporan itu telah diterima Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor laporan: LP/B/2386/X/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL dengan Pasal 202 KUHP tentang laporan palsu. Sementara laporan kedua diterima pada Selasa (4/10/2022).
Laporan kedua itu dilayangkan oleh pria berinisial ARH dengan nomor polisi LP/2394/X/2022/RJS. Laporan itu terkait pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) soal dugaan penyebaran berita bohong.
Baim Wong dan Paula Verhoeven pun mendatangi Polsek Kebayoran Lama pada Senin (3/10/2022), setelah kontennya menuai kecaman. Baim dan Paula menyadari kesalahannya dan meminta maaf kepada polisi. (Bie)