Muntok, Jurnalbabel.com– Bupati Bangka Barat, Markus SH menyerahkan SK CPNS formasi tahun 2019 secara simbolis kepada 185 orang yang telah resmi dinyatakan lulus seleksi, baik kompetensi dasar maupun kompetensi bidang, Senin (4/1/2021).
Bupati Markus dalam sambutannya mengingatkan para anggota CPNS tersebut tidak mengajukan permohonan pindah tugas sampai 15 tahun masa pengabdiannya terhitung mulai ditetapkan CPNS.
“Yang paling penting dan patut digarisbawahi adalah saudara CPNS telah menandatangani pernyataan bersedia tidak mengajukan pindah atau mutasi ke luar Bangka Barat selama 15 tahun terhitung sejak CPNS. Apabila ada yang melanggar, maka ada sanksi sesuai perundangan yang berlaku,” kata politisi PDI Perjuangan itu di Muntok.
Pernyataan Markus terkait permohonan pindah PNS ini bukan tanpa dasar.
Berdasarkan Permenpan-RB Nomor 23 tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2019, salah satu syarat administrasi yang harus dipenuhi ialah menandatangani pernyataan tidak mengajukan pindah untuk masa waktu tertentu.
Selanjutnya Markus meminta para CPNS agar menjalankan segala tugas dan tanggungjawab dengan sungguh sebagai pelayan publik di bumi sejiran setason.