Jakarta, JurnalBabel.com – Dosen hukum pidana Universitas Trisakti Jakarta, Azmi Syahputra, menyatakan anggota Polres Pasuruan Bripda Randy Bagus Hari Sasongko dapat dijerat pidana buntut viralnya unggahan soal dugaan pemerkosaan terhadap kekasihnya seorang mahasiswi Universitas Brawijaya (UB) Malang bernama Novia Widyasari Rahuyu (23) hingga bunuh diri.
Novia Widyasari ditemukan tewas di area makam Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, atau sebelah makam ayahnya yang meninggal 3 bulan lalu pada Kamis (2/12/2021) sore. Korban diduga mengakhiri hidupnya dengan meminum racun.
Menurut Azmi, Kepolisian harus bergerak cepat menemukan bukti dan memilih kausalitas yang relevan dan spesifik.
“Jika dalam penyelidikan Kepolisian ditemukan bukti dan fakta bahwa kekasihnya yang oknum polisi tersebut ada keterkaitan dan ada keterhubungan perbuatannya menjadi penyebab bunuh diri, maka jelas disini telah timbul dari akibat perbuatan pelaku karenanya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” kata Azmi Syahputra dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (4/12/2021).
Lebih lanjut Azmi mengatakan perlu dipertimbangkan dan disisir semua keadaan sebelum kejadian bunuh diri ini. Termasuk fakta-fakta dan alat bukti tersebut jika dihubungkan dapat ditemukan persesuaian kejadian.
“Dan hasil temuan tersebut berdasarkan ukuran umum menurut akal sehat dan ilmu pengetahuan yang objektif, terutama diarahkan terhadap orang yang dinilai paling berpotensi bertanggung jawab atas terjadinya akibat bunuh diri,” tuturnya.
Sebab itu, Azmi mendorong Kepolisian untuk mencari penyebab terdekat atas kasus ini.
“Bila nyata ditemukan gadis ini bunuh diri karena dugaan ia korban perkosaan dan padanya disarankan aborsi karenanya selanjutnya korban menjadi depresi berat, maka pada pelaku oknum pemerkosa tersebut harus dikenakan delik tersendiri berupa pasal pemerkosaan,” tegasnya. (Bie)