Jakarta, JurnalBabel.com – Panitia Kerja (Panja) Tenaga Honorer dimungkinkan untuk dibentuk di Komisi II DPR, untuk menyelesaikan permasalahan terkait pegawai pemerintah non-aparatur sipil negara (ASN) atau honorer.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi II DPR, Aminurokhman, menanggapi tenaga honorer akan dihapuskan pada 28 November 2023 sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kalau memang diperlukan Panja, saya kira Komisi II akan melakukan hal itu,” kata Aminurokhman dalam keterangannya, Sabtu (29/4/2023).
Ia menegaskan Komisi II DPR juga membuka peluang pembentukan panitia khusus (pansus) guna menyelesaikan masalah tenaga honorer.
“Kalau dibutuhkan pansus juga bisa karena ini melibatkan kementerian, lintas lembaga, lintas komisi,” ujar politisi Partai Nasdem itu.
Namun, lanjut Amin, jika permasalahan tersebut bisa diselesaikan di tingkat komisi, maka pembentukan pansus dan panja tak diperlukan.
“Tapi kalau bisa diselesaikan di tingkat komisi saja, ya di komisi saja. Panja mungkin dalam tatanan pelaksanaan,” pungkas Legislator dari Dapil Jawa Timur II itu. (Bie)