JurnalBabel.com – Anggota Komisi III DPR, Adde Rosi Khoerunnisa, meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum berkolaborasi untuk mengurangi angka kekerasan seksual terhadap anak di Kota Serang yang semakin meningkat.
Adde mengatakan, dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) memiliki fungsi untuk mencegah segala bentuk kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.
“Sehingga kasus kekerasan seksual pada anak ini selalu terjadi,” kata Adde Rosi, usai menghadiri acara pelepasan Kontingen PMI Kota Serang yang akan ikut Jumbara PMR tingkat Nasional IX, Kamis, 22 Juni 2023.
Ia mengatakan, tingginya kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kota Serang, perlu adanya kolaborasi antara pemerintah daerah dan juga aparat penegak hukum.
Hal ini bertujuan agar kolaborasi tersebut dapat dilakukan sosilisasi kepada masyarakat awam yang belum diberikan pemahaman.
“Karena kalau masyarakat awam tidak diberikan pemahaman, mana mungkin mereka bisa tau. Maka penting bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, untuk melakukan sosialisasi guna memberikan pemahaman kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia menuturkan, jika kekerasan seksual terjadi kepada anak-anak atau disabilitas, maka tidak ada ruang restorative justice lantaran hal tersebut merupakan delik umum, bukan delik aduan.
“Ini harus kita tekankan kepada aparat penegak hukum, agar mereka bisa setegas tegasnya dalam mengaplikasikan UU TPKS,” tuturnya.
Politisi Partai Golkar ini juga meminta agar orang tua selalu mengawasi anak mereka, karena pelaku kekerasan seksual tidak hanya orang dewasa saja, melainkan anak-anak bisa menjadi pelaku dari kekerasan seksual.
“Oleh karena itu, peran orang tua terhadap pengawasan anak-anaknya sangatlah penting,” ucapnya.
Ia juga menegaskan pihak sekolah memiliki peran penting dalam mengawasi serta mengedukasi para siswanya, agar dapat terhindar dari hal-hal yang negatif.
“Ya misalnya, memberikan pemahaman mana saja bagian tubuh yang harus di jaga guna mencegah sebelum terjadi,” ungkapnya.
(Bie)