Jakarta, JurnalBabel.com – Ahli hukum tata negara Universitas Jayabaya Jakarta, Muhammad Rullyandi, mengusulkan Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia (RUU Polri) perlu mengatur peran Polri yang saat ini sering dihadapkan membantu tugas-tugas Presiden.
Rullyandi lalu menjabarkan dasar hukum Polri ditugaskan sebagai Satuan Tugas atau Satgas Pangan maupun membantu program makan bergizi gratis/MBG, yakni Pasal 4 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.”
Menurutnya, sebagai kepala negara yang membawahi alat negara Kepolisian wajib mengemban tanggungjawab kepada Presiden untuk membantu tugas-tugas yang diberikan Presiden untuk mendukung program-program kebijakan strategis presiden.
“Orang bilang tugas polisi penegakan hukum, tapi ada dapur (MBG). Orang bilang Polri Kamtibnas, tapi tiba-tiba muncul tanam jagung, ini tugas petani. Tapi jangan salah itu tugas negara karena itu atas nama presiden langsung yang memerintahkan kepada Kepolisian,” ujar Rullyandi dalam rapat dengar pendapat umum Komisi III DPR terkait RUU Polri, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Oleh sebab itu, kata Rullyandi, agar tidak menimbulkan perdebatan hukum maka ketentuan Pasal 30 ayat 4 dan 5 UUD 1945 yang memberikan open legal policy pengaturan susunan kedudukan hak dan kewenangan Polri untuk di atur dalam UU.
“Inilah terjadi kekosongan di level UU, sehingga boleh jadi ini menjadi sebuah perbaikan kepada Polri diberikan suatu norma hukum pengaturan tentang Polri ikut melaksanakan program kebijakan strategis,” katanya.
Rullyandi pun mengingatkan peran Polri di masa kegentian Covid 19 dan juga ikut mengurangi angka stunting yang patut diapresiasi bahwa Polri mampu tidak hanya melaksanakan tugas utamanya menjaga Kamtibnas dengan baik, tapi mampu menunjukan ikut berkontribusi pada program presiden.
