Jakarta, JurnalBabel.com – Ahli hukum tata negara Universitas Jayabaya Jakarta, Muhammad Rullyandi, menyebut batas usia pensiun anggota Polri paling ideal di angka 60 tahun secara umum tanpa adanya pengkategorian jabatan.
Menurutnya, batas usia pensiun anggota Polri 58 tahun dan dapat diperpanjang hingga 60 tahun bagi anggota yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan yang diatur dalam UU Polri, batas usia paling minim dibandingkan dengan batas usia pensiun aparat penegak hukum lainnya.
Sebab itu, Rullyandi mengusulkan agar dalam Rancangan Undang-Undang Tentang Perubatas atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia (RUU Polri) yang sedang di bahas di DPR, dilakukan penyesuaian batas usia pensiun secara merata bagi semua anggota Polri di angka 60 tahun.
“Bagaimana memberikan suatu penyesuaian terhadap batas usia pensiun bagi Polri, saya berpendapat mungkin bisa diberikan suatu rate flate terhadap usia pensiun Polri di angka 60 tahun sebagai angka yang bijaksana dan menyesuaikan dengan APH yang lain. Saya kira ditengah penyesuaian itu, Polri masih diangka 60 termasuk paling menyesuaikan dengan kondisi pada hari ini,” kata Rullyandi dalam rapat dengar pendapat umum Komisi III DPR terkait RUU Polri, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Rullyandi menambahkan, batas usia pensiun anggota Polri di angka 60 tahun berpatokan pada UU Polri yang berlaku saat ini yang memberikan batasan batas usia pensiun 58 tahun dan dapat diperpanjang hingga usia 60 tahun bagi anggota yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan.
“Diberikan batas usia yang memang mengikuti pola yang ada pada norma sebelumnya. Hanya angka itu yang menjadi open legal policy mungkin lebih ditentukan dalam rate angka 60 usia karena memberikan satu perpanjangan dua tahun untuk yang fusional dari norma sebelumnya, sehingga itu jadi patokan untuk kebijakan open legal policy di angka 60 untuk semua anggota Polri,” pungkasnya.
