Jakarta, JurnalBabel.com – Ditengah besarnya atensi masyarakat terhadap kinerja aparat penegak hukum akhir-akhir ini apalagi telah berlakunya UU KUHP dan KUHAP yang baru, Komisi III DPR menghimbau kesiapan teknis dari Kepolisian maupun Kejaksaan dalam mengimplementasikan kedua UU tersebut sehingga terwujud reformasi hukum dan meningkatnya kualitas penanganan perkara yang lebih baik terhadap masyarakat.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Mohamad Rano Alfath, menegaskan penerapan KUHP dan KUHAP yang baru tidak hanya kesiapan teknis, melainkan komitmen bersama aparat penegak hukum.
Menurut Rano, perubahan paradigma pemidanan dari aparat penegak hukum sangat penting. Kecepatan, ketepatan dan konsistensi aparat penegakan hukum harus diikuti dengan semangat mengedepankan prinsip HAM dan restorative justice.
“Saya ingatkan baik Kepolisian maupun Kejaksaan dalam penanganan perkara, perlu kehati-hatian,” kata Rano Alfath dilansir dari youtube tvr parlemen, Selasa (14/4/2026).
Rano Alfath juga mendorong penguatan sinergi antar penegak hukum untuk memastikan implementasi KUHP dan KUHAP yang baru berjalan terpadu dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan dalam penanganan perkara.
