Jakarta, JurnalBabel.com – Langkah cepat Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor Badan Gizi Nasional (BGN) patut diapresiasi. Mengingat besarnya anggaran yang digelontorkan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG), Kejagung didesak untuk tidak tebang pilih dan mengusut tuntas aliran dananya hingga ke tingkat daerah.
Guru besar ilmu hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, mengatakan tindakan korupsi dalam sektor pemenuhan gizi anak sekolah merupakan sebuah ironi yang sangat memprihatinkan. Oleh karena itu, ia meminta korps adhyaksa bergerak masif dan transparan.
“Dugaan tindak pidana korupsi ini harus diusut tuntas. Sangat tragis dan ironis jika dana gizi untuk siswa sampai dikorupsi. Siapa pun yang terlibat, dari pusat sampai daerah, harus dimintai pertanggungjawaban,” ujar Prof. Suparji kepada wartawan, Rabu (3/6/2026).
Untuk membongkar jaringan korupsi ini secara utuh, Prof. Suparji menekankan pentingnya kolaborasi antara Kejagung dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Hal ini diperlukan agar pelacakan tidak hanya berhenti di permukaan, melainkan menyasar aset-aset yang disembunyikan.
“Kejagung harus menggandeng PPATK untuk mendapatkan kepastian tentang aliran dananya dan dugaan terjadinya tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jangan sampai pengusutan ini hanya menyentuh permukaan saja,” tegasnya.
Selain pelacakan aset, publik saat ini menunggu kejelasan mengenai status hukum dan duduk perkara dari kasus tersebut. Informasi yang jelas dari pihak Kejagung dinilai krusial untuk mencegah berkembangnya rumor liar di masyarakat.
“Perlu segera ada penjelasan resmi dari Kejagung untuk memastikan apa yang sebenarnya terjadi. Hasil dari penggeledahan dan penyelidikan harus segera diumumkan kepada publik supaya tidak menimbulkan berbagai macam spekulasi,” ujarnya.
Mengingat distribusi anggaran program MBG ini merambah hingga ke tingkat terbawah, Suparji meminta Kejagung tidak hanya fokus pada jajaran pejabat di tingkat pusat atau “kepala” lembaganya saja. Seluruh struktur kejaksaan di daerah harus digerakkan secara serentak.
“Dana ini merambah sampai ke level kecamatan, sehingga potensi penyelewengan di tingkat bawah sangat besar. Perlu ada instruksi masif dari Kejagung kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk melakukan investigasi serupa di daerah. Pengusutan tidak boleh berhenti di pusat saja,” pungkasnya.
