Jakarta, JurnalBabel.com – Komisi VIII DPR mendorong percepatan sertifikasi halal bagi UMKM untuk menjaga daya saing produk lokal dan memperkuat ekonomi rakyat. Hal ini penting agar produk dalam negeri mampu bersaing ditengah meningkatnya produk impor bersertifikat halal.
Dalam rapat kerja Komisi VIII DPR dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH belum lama ini, Anggota Komisi VIII DPR Fraksi Partai Gerindra, Muhammad Husni, mendorong dukungan anggaran untuk mempercepat proses sertifikasi halal bagi UMKM.
Menurutnya, kebijakan ini menjadi penting mengingat kewajiban sertifikasi halal bagi sejumlah produk akan berlaku mulai 18 Oktober 2026.
“288 juta penduduk negeri kita ini lagi diserbu produk-produk dari luar negeri yang mereka sudah mempunyai label halal. Kalau kita tidak mengejar ini, pertama sudah pasti produk kita itu bisa hilang dipasaran,” kata Husni.
“Kedua, menimbulkan pengangguran baru karena UMKM ini salah satu yang paling banyak menyerap tenaga kerja,” lanjut Husni.
Husni menambahkan, peningkatan jumlah produk bersertifikat halal tidak hanya perkuat daya saing usaha, tetapi juga mendukung pertumbuhan ekonomi dan perluasan kesempatan kerja.
“Jadi harus kita pertahankan UMKM kita, produk halal kita, permohonan penambahan dari anggaran BPJPH harus kita berikan supaya UMKM naik kelas,” pungkasnya.
