Jakarta, JurnalBabel.com – Guru besar ilmu hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Achmad, menilai pengunduran diri Febrie Andriansyah sebagai Jampidsus menunjukkan komitmen terhadap kepentingan yang lebih besar, bangsa, negara dan institusi daripada kepentingan pribadi.
“Meski belum ada pembuktian yang berkekuatan hukum, tetapi dugaan-dugaan yang menstigmatisasi adanya keterlibatan menjadi pertimbangan untuk mengambil langkah tersebut,” ujar Suparji, Sabtu (11/7/2026).
Suparji juga berpendapat, langkah Jaksa Agung ST Burhanuddin yang telah menerima pengunduran diri tersebut patut diapresiasi karena responsif terhadap dinamika publik dan sesuai dengan kehendak yang mundur.
“Tindakan ini patut dibudayakan,” katanya.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pada Sabtu (11/7/2026).
“Pada hari ini, Sabtu 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Sabtu (11/7/2026).
Menurut Anang, keputusan Febrie mundur merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum di tengah proses hukum yang tengah dilakukan penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ungkapnya.
Meski demikian, Anang memastikan pengunduran diri Febrie tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas maupun penanganan perkara di lingkungan Jampidsus.
