Jakarta, JurnalBabel.com – Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra, mendorong adanya pengawasan terhadap tindakan kepolisian terkait pemblokiran rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok.
Azmi menilai, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) perlu memastikan setiap tindakan yang dilakukan aparat memiliki dasar hukum yang jelas.
“Kompolnas harus mengawasi kinerja kepolisian berkaitan dengan ini,” ujar Azmi kepada wartawan, Selasa (25/8/2026).
Lebih jauh Azmi meningatkan, dalam hukum acara pidana tidak ada istilah penundaan transaksi seperti yang disampaikan aparat kepolisian.
Azmi menuturkan, pemblokiran rekening merupakan bagian dari tindakan upaya paksa sehingga harus memiliki alasan dan dasar hukum yang jelas.
Aparat penegak hukum, kata Azmi, perlu menjelaskan dugaan tindak pidana yang menjadi dasar dilakukannya tindakan pemblokiran kepada rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok yang berisi uang donasi.
“Seharusnya merujuk pada hukum acara pidana. Karena ini adalah tindakan upaya paksa. Apa kejahatannya? Apa yang diduga? Peristiwa apa yang diduga terhadap orang ini? Kenapa dia harus diblokir?” kata Azmi.
Azmi berharap persoalan tersebut perlu menjadi pelajaran bagi perbankan terkhusus dalam menjalankan fungsi serta kewajibannya kepada nasabah.
Azmi mengingatkan, bank tidak semestinya menjadi alat atau sarana untuk memberikan tekanan kepada masyarakat tanpa dasar hukum yang jelas.
Azmi mengatakan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN), termasuk perbankan, harus terus dijaga.
Menurutnya, kinerja institusi negara dan BUMN seharusnya diarahkan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat serta menciptakan iklim usaha yang baik.
“Rakyat hari ini mungkin ada sebagian yang merasa kecewa dan terluka. Kinerja pemerintah maupun BUMN seharusnya semakin kuat untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat, membuat masyarakat nyaman, dan membuat iklim usaha semakin baik, bukan dijadikan alat, bukan dijadikan sarana untuk menekan rakyat,” tuturnya.
Azmi turut menyoroti potensi dampak terhadap Bank Mandiri apabila polemik pemblokiran rekening tersebut menimbulkan kekecewaan di kalangan nasabah.
Azmi menekankan, pentingnya kepastian hukum, transparansi dan pengawasan terhadap setiap tindakan pemblokiran rekening.
Azmi menegaskan, hal diperlukan agar tidak menimbulkan persoalan baru dan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum maupun perbankan.
“Kalau akhirnya banyak penarikan-penarikan nasabah Bank Mandiri dan terjadi pengalihan, ya berarti nasabah khususnya yang merasakan kekecewaan terhadap kinerja Bank Mandiri,” pungkasnya.
