Jakarta, JurnalBabel.com – Alokasi dana bagi hasil atau DBH dalam transfer ke daerah atau TKD pada APBN 2027 sebesar Rp63,64 triliun. DPR RI dan pemerintah juga memperkenalkan mekanisme baru terkait persoalan kurang bayar DBH pada pemerintah daerah/pemda.
Dengan skema ini, pemda bisa langsung mengajukan usulan pembangunan infrastruktur fisik di daerahnya tanpa harus menunggu pencairan kurang bayar dari pemerintah pusat.
Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Wihadi Wijanto, menjelaskan skema ini menjadi solusi untuk mengatasi tersendatnya pembangunan di daerah karena terkendala anggaran yang terbatas maupun TKD yang belum cair.
Lebih lanjut Wihadi mengatakan, Pemda hanya perlu menyampaikan kebutuhan infrastruktur fisik prioritas daerah, kemudian pemerintah pusat melalui kementerian dan lembaga yang berwenang akan menjalankan pembangunan tersebut.
“Dengan cara sekarang mereka bisa mengajukan itu dan kemudian pemerintah bisa memberikan pembangunan fisik infrastruktur yang akan diperhitungkan dengan DBH-nya,” kata Wihadi dikutip dari video di kanal youtube tvrparlemen, Selasa (15/9/2026).
Anggota Komisi XI DPR Fraksi Partai Gerindra ini menambahkan, seluruh biasa proyek pembangunan infrastruktur yang dikerjakan pemerintah pusat akan dipotong dari alokasi DBH yang kurang bayar milik pemda yang bersangkutan. Dengan begitu kebutuhan pembangunan daerah tetap terpenuhi dengan maksimal.
“Jadi itu nanti akan diperhitungkan dengan DBH dan itu akan dilakukan pembangunan infrastruktur yang dilakukan pemerintah pusat,” pungkas Wihadi.
