Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi IX DPR, Intan Fauzi, meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebagai regulator, tegas dalam menyikapi temuan penggunaan antigen daur ulang oleh oknum eks pegawai Kimia Farma Diagnostik (KFD) di Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara, April 2021 lalu.
“Harus ada ketegasan dari Kemenkes, karena biar bagaimanapun Kemenkes adalah regulator, dan ini bukan masalah kecil,” tegas Intan saat mengikuti pertemuan Tim Kunspek Komisi IX DPR RI yang menggali informasi penyalahgunaan rapid test antigen di Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara, Jumat (28/5/2021).
Politisi Fraksi PAN ini melanjutkan, penggunaan kembali alat swab antigen meskipun sudah didaur ulang sangat berbahaya, karena terdapat banyak bakteri, virus, dan sumber penyakit lainnya ada pada alat tersebut.
“Setelah nanti ada investigasi dari polisi, apa ganti rugi buat korban? Jangan enak begitu saja, karena korban ini bisa terpapar bakteri, terpapar virus, bukan hanya hasilnya yang positif, namun juga berbagai penyakit,” tuturnya.
Menurutnya, temuan yang ada di Bandara Internasional Kualanamu ini runtutannya panjang dan bukan sekedar permasalahan konsumen saja. Karena kalau ini hanya masalah konsumen, ancaman 2 tahun dengan denda sebesar Rp5 miliar itu masih terbilang kecil.
“Ini adalah kejahatan pidana besar, karena dilakukan dengan sengaja. Mencuci dan sebagainya, cara membuka tidak sembarangan, sehingga bisa dipakai lagi dan terlihat seakan-akan baru,” urai Politisi dapil Jawa Barat VI itu. (dpr.go.id/bie)