JurnalBabel.com – Di tahun 2026, dana transfer ke daerah atau TKD mengalami penurunan sekitar 24,8 persen menjadi Rp693 triliun. Penurunan TKD dan masih rendahnya pendapatan asli daerah atau PAD dinilai menjadi salah satu penghambat pembangunan di daerah.
Badan Akuntabilitas Keuangan Negara atau BAKN DPR RI mendorong penguatan kemandirian fiskal melalui optimalisasi PAD dan penguatan sinergi kebijakan pemerintah pusat dan daerah.
Wakil Ketua BAKN DPR Fraksi PKS, Amin Ak, menyampaikan penurunan TKD memberikan tekanan terhadap kemampuan fiskal pemerintah daerah, baik provinsi, kabupaten dan kota. Pasalnya, kontribusi TKD di sejumlah daerah masih sangat rendah. Kondisi ini menunjukan tingginya ketergantuan daerah terhadap transfer pemerintah pusat.
“Banyak ternyata kabupaten/kota, PAD-nya mengcover 5 persen dari APBD-nya, ada yang cuma 10 persen. Ini kan sangat kecil sekali dan tentu ini jadi PR pemerintahan pusat kan akhirnya,” kata Amin Ak dalam video di akun youtube tvrparlemen, Jumat (17/4/2026).
Sebab itu, BAKN DPR mendorong pemerintah pusat dan daerah memperkuat sinergi untuk mengoptimalkan potensi masing-masing daerah, sehingga meningkatkan kemandirian fiskal daerah.
Selain itu, BAKN DPR menilai pemerintah pusat dan daerah perlu bersinergi agar program pembangunan seiiring dengan pemberdayaan masyarakat lokal.
“Akhirnya hal seperti ini kita diskusikan bagaimana penumbuhan, penggalian potensinya, pemberdayaan masyarakatnya, sehingga ini nanti menghasilkan solusi bersama. Pemberdayaan masyarakat juga menjadi bagian penting dalam mendorong kemandirian daerah,” pungkas Anggota Komisi XI DPR itu.
