JurnalBabel.com – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terus membangun kerja sama penting dengan Kepolisian RI untuk menyosialisasikan kode etik Anggota DPR RI dan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).
Dipimpin Wakil Ketua MKD DPR, Imron Amin, MKD melakukan kunjungan kerja ke Polresta Sleman, Yogyakarta, Rabu (21/1/2026).
Ia menegaskan, penting membangun kerja sama yang sinergis antara MKD DPR RI dengan kepolisian, khususnya Polresta Sleman untuk memperkuat komunikasi dan koordinasi antar-lembaga negara.
“Kami selaku pimpinan dan anggota MKD DPR RI bermaksud membangun kerja sama yang sinergis serta menjalin komunikasi yang baik dengan pihak kepolisian di Polresta Sleman. Kami memandang bahwa kerja sama ini merupakan bentuk kepedulian kita bersama atas kinerja MKD DPR RI serta kinerja Anggota DPR RI sebagai wakil rakyat,” ujar Imron Amin.
Imron menjelaskan, kerja sama itu berupa sosialisasi tugas, fungsi, dan wewenang MKD DPR RI dalam menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 119 dan Pasal 122 UU No.13/2019 tentang MD3.
Dalam pertemuan yang digelar di markas Polresta Sleman itu, Politisi Partai Gerindra ini menjelaskan pula dengan detail penggunaan TNKB oleh para anggota DPR RI untuk menunjang kinerjanya.
Masing-masing anggota memiliki TNKB sendiri pada kendaraan yang digunakannya sehari-hari, terutama untuk bekerja dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR RI. Publik bisa mengawasi kiprah para wakil rakyat dari TNKB dimilikinya.
“TNKB khusus akan mempermudah proses identifikasi apabila terjadi pelanggaran hukum, sehingga penerapan sanksi dapat dilakukan secara lebih efektif,” jelasnya.
Di hadapan jajaran kepolisian Polresta Sleman, Imron menyerukan, agar anggota Polri tak segan-segan melapor ke MKD bila menemukan pelanggaran kode etik oleh anggota DPR dan penyalahgunaan TNKB.
