Jakarta, JurnalBabel.com – Pakar komunikasi politik, Hendri Satrio (Hensat), tidak sepakat mengenai wacana Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dilibatkan dalam kampanye pasangan Ahmad Luthfi – Taj Yasin di Pilkada Jawa Tengah 2024.
Hensat mengatakan, secara Undang-undang (UU) tidak ada yang dilanggar, karena Jokowi tidak lagi menjabat sebagai presiden.
Namun, Jokowi seharusnya sadar akan etika politik. Sebab, putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, kini menjabat sebagai wakil presiden.
“Ini masalah etika, Pak Jokowi kan mantan presiden yang seharusnya menjadi bapak bangsa, putranya masih menjadi wakil presiden,” kata Hensat dalam keterangannya, Ahad (27/10/2024).
Founder Lembaga Survei KedaiKOPI itu menilai, publik sudah mengetahui arah dukungan politik Jokowi di Jawa Tengah tanpa harus menjadi juru kampanye.
Pasalnya, ungkap Hensat, Gibran sudah beberapa kali terlihat bersama dengan Ahmad Luthfi – Taj Yasin di beberapa kesempatan. Salah satunya saat mengantarkan pasangan tersebut mendaftar ke KPU pada 28 Agustus 2024 lalu.
“Ditambah lagi Gibran meski sudah terpilih menjadi wakil presiden, ia ikut mengantarkan Luthfi ke KPU dan terlihat beberapa kali bersama Luthfi,” ungkapnya.
Hensat berpendapat, Jokowi seharusnya tak berdiri di kandidat mana pun di Pilkada serentak 2024, terutama Pilkada Jawa Tengah kali ini.
Menurut dosen Universitas Paramadina ini, hal tersebut penting agar Jokowi sebagai presiden ke-7 RI bisa menjadi bapak bangsa yang mengayomi seluruh kandidat Pilkada serentak 2024.
“Ada dua alasan mengapa ia tak boleh berpihak. Pertama dia adalah presiden ke-7, kedua putranya menjabat sebagai wakil presiden. Harusnya ia bisa menjadi bapak bangsa yang mengayomi seluruh kandidat. Itu baik untuk demokrasi,” pungkas Hensat.