Jakarta, JURNALBABEL – Sebuah petisi dalam jaringan (daring) diteken oleh sejumlah orang untuk menolak keberadaan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) karena dinilai permisif terhadap praktik perzinahan.
Anggota DPR RI Fraksi PPP Reni Marlinawati menanggapi petisi daring yang diteken sejumlah orang menolak keberadaan RUU PKS. Menurut dia, hingga saat ini RUU PKS masih dalam tataran diskursus yang belum memunculkan sikap di masing-masing fraksi.
“Perjalanan RUU PKS masih panjang, belum ada sikap dari fraksi-fraksi di DPR. Respons dan tanggapan publik atas RUU ini sangat penting untuk memperkaya materi RUU ini,”ujar Reni di gedung DPR, Rabu (30/1/2019).
Lebih lanjut Wakil Ketua Komisi X DPR RI mengatakan, pihaknya menyambut positif masukan, tanggapan dan komentar dari berbagai pihak atas substansi RUU PKS ini.
Pihaknya mengundang pihak-pihak yang peduli atas RUU PKS ini untuk berdiskusi atas substansi materi RUU PKS.
“Kami menawarkan diri untuk membuka diskusi dengan berbagai pihak, termasuk pihak-pihak yang membuat petisi menolak RUU PKS. Mari kita diskusikan bersama-sama demi kebermanfaatan RUU ini,” ujar Reni yang juga Waketum PPP ini.
Sikap PPP, kata Reni, prinsipnya dalam membuat norma dalam UU selalu mendasari pada landasan pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik dengan memeprtimabngkan landasan filosofis, yuridis dan sosiologis.
“Selain itu, kami pastikan akan berpijak pada norma etika, kesusilaan serta norma agama yang menjadi bagian tak terpisahkan dari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila,” sebut Reni.
Menurutnya, keberadaan RUU PKS merupakan respons atas praktik kekerasan seksual yang menimpa perempuan. Ia memastikan, PPP akan mengawal RUU PKS ini sesuai dengan landasan filosfois dalam pembentukan aturan ini.
“Kami pastikan, RUU PKS ini tidak akan membolehkan hubungan suka sama suka meski tidak diikat dalam pernikahan dibolehkan, itu jelas-jelas keluar dari kaidah agama, kesusilaan dan kesopanan,” tepis Reni.
Reni menilai anggapan dan pandangan para peneken petisi daring tersebut sebagai bagian dari pengayaan dalam pembahasan RUU PKS di DPR. Ia meyakini pihak-pihak yang menlak keberadaan RUU PKS ini memiliki pandangan yang sama terhadap praktik kekerasan seksual kepada perempuan.
“Saya meyakini, para penolak RUU ini prinsipnya memiliki perhatian yang sama yakni menolak kekerasan seksual terhadap perempuan,” tambah Reni.
Sebagaimana maklum, sejumlah pihak telah meneken petisi berbasis daring menolak keberadaan RUU PKS karena dinilai permisif terhadap praktik perzinahan. Selain itu, para peneken petisi daring ini juga menganggap RUU PKS justru menbuka peluang praktik seks bebas (free sex). (Joy)
Editor: Bobby