Jakarta, JurnalBabel.com – Guru besar ilmu hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Profesor Suparji Ahmad, menyebut ada tiga faktor yang membutuhkan perbaikan untuk mengantisipasi cepatnya perkembangan teknologi yang belum bisa diikuti oleh regulasi maupun aturan hukum.
Ketiga hal yang dimaksud Suparji yakni peraturan, aparat, dan budaya. Ia mengatakan, dari sisi substansi harus dievaluasi tentang kelemahan hukum dalam mengantisipasi kecanggihan kejahatan.
Suparji sepakat ketika ada pandangan agar aparat hukum termasuk hakim melakukan terobosan hukum dalam mengadili oknum pelaku kejahatan yang memanfaatkan kecanggihan teknologi untuk menyamarkan tindakannya, seperti kasus eFishery yang menikmati akses permodalan investor sebagai perusahaan perintis (start up).
“(Agar jera) berikan hukuman seberat-beratnya. Terapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU), kalau perlu rampas aset-asetnya,” kata Suparji kepada wartawan, Rabu (18/2/2026).
Suparji menambahkan, meskipun mengedepankan asas praduga tidak bersalah, ia menilai bila suatu kejahatan yang berdampak luas terhadap perekonomian terbukti di dalam persidangan, maka hakim harus menjatuhkan hukum seberat-beratnya.
Dalam perkembangannya kasus investasi, mantan CEO Efishery Gibran Chuzaefah, duduk sebagai salah satu pesakitan, bersama dengan Angga Hadrian Raditya selaku VC Corporate Finance and Investor Relation dan Andri Yadi selaku karyawan Efishery dan Direktur Utama dari PT Dycodex Teknologi Nusantara.
