Jakarta, JurnalBabel.com – Status akreditasi yang sah merupakan elemen penting untuk menjamin keabsahan mahasiswa dalam menuntut ilmu di institusi Perguruan Tinggi.
Dalam kunjungan kerja ke Universitas Riau, Anggota Komisi X DPR Adde Rosi Khoerunnisa menegaskan setiap Perguruan Tinggi wajib memiliki status akreditasi yang sah.
Menurutnya, tidak boleh ada lagi Kampus yang beroperasi diluar ketentuan hukum yang berlaku. Pasalnya, dalam pertemuan ini disampaikan laporan mengenai 9 Kampus di Riau yang belum penuhi standar regulasi.
Padahal dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Perguruan Tinggi diatur bahwa setiap program studi tanpa pengecualian harus mengantongi status akreditasi meski dalam kategori sementara, unggulan maupun internasional. Tanpa legalitas itu setiap Perguruan Tinggi melanggar pendidikan nasional.
“Di Riau masih ada 9 kampus belum terakreditasi. Saya berbicara hal ini karena saya ingin melindungi para mahasiswa yang akan masuk ke Kampus-kampus tersebut agar tidak dirugikan,” kata Adde Rosi dikutip dari video youtube di akun tvrparlemen, Rabu (15/4/2026).
Tidak tegaknya aturan akreditasi dinilai dapat membahayakan masa depan generasi muda karena berkaitan dengan ijasah yang tidak memiliki kekuatan hukum.
Kementerian terkait diminta melakukan evaluasi terhadap Perguruan Tinggi yang belum terakreditasi diseluruh Indonesia.
