Jakarta, JurnalBabel.com – Guru besar ilmu hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Profesor Suparji Ahmad, menilai langkah Kejaksaan Agung ( Kejagung) dalam menangani kasus dugaan korupsi tambang ilegal Samin Tan telah mempertimbangkan secara matang strategi pemulihan kerugian negara, termasuk melalui penelusuran dan pemblokiran aset.
Ia menyebut pendekatan yang dilakukan Kejagung menunjukkan orientasi kuat pada asset recovery atau pengembalian kerugian negara secara optimal.
“Kejagung pasti sudah memperhitungkan masalah pemblokiran dan mengejar aset-aset Samin Tan. Karena mereka (Kejagung) berorientasi mengembalikan kerugian negara atau aset recovery,” kata Suparji Ahmad, kemarin.
Menurutnya, langkah pemblokiran aset menjadi bagian krusial untuk memastikan negara memiliki dasar pemulihan kerugian apabila terdakwa terbukti bersalah di pengadilan. Hal ini mencerminkan pendekatan penegakan hukum yang tidak hanya berfokus pada pemidanaan, tetapi juga pemulihan kerugian negara secara maksimal.
Langkah pemblokiran aset yang dimiliki Samin Tan perlu dilakukan. Hal ini untuk mengamankan aset yang diduga bersumber dari melawan hukum, sehingga jika proses hukum membuktikan terdakwa bersalah, maka sudah ada sumber dari uang pengganti yang akan dijatuhkan kepadanya.
Lebih lanjut, Suparji menegaskan bahwa langkah Kejagung membawa perkara ini ke ranah pidana korupsi bukan sekadar perubahan pendekatan, melainkan strategi yang lebih komprehensif dalam menindak dan memulihkan kerugian negara.
“Ini bukan peralihan tapi sebuah pola yang berbeda. Tipikor (tindak pidana korupsi) lebih pada bagaimana mengembalikan kerugian perekonomian nasional,” ungkap Suparji.
Mengejar kerugian perekonomian nasional bisa lebih besar nilainya dibanding denda administratif. Ia menjelaskan mekanisme pidana korupsi memungkinkan perhitungan kerugian yang lebih luas dibandingkan sekadar pelanggaran administratif, termasuk aspek kerugian perekonomian nasional dan lingkungan serta keuntungan yang diperoleh secara melawan hukum.
Ia menjelaskan, denda administratif dari Satgas PKH hanya menghitung pelanggaran administrasi yang terjadi dan dilihat kerugiannya berapa. Sedangkan untuk pidana Tipikor ada beberapa hal yang harus dipertanggungjawabkan, misalnya kerugian perekonomian nasional, kerugian lingkungan, keuntungan yang diperoleh secara melawan hukum.
Terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk penyelenggara negara, Suparji menilai proses hukum yang sedang berjalan masih terbuka untuk pengembangan lebih lanjut oleh Kejagung.
Mengenai kemungkinan adanya penyelenggara negara yang akan dijerat Kejagung dalam kasus Samin Tan ini, Suparji memperkirakan akan ada yang dijerat.
“Kemungkinan akan ada penyelenggara negara yang kena (ditetapkan sebagai tersangka terkait Samin Tan). Sekarang mungkin belum saja,” kata Suparji.
Lebih lanjut dia mengatakan, saat ini proses hukum terus dilakukan Kejagung. Dan dalam konstruksi pidana korupsi, menurut Suparji, biasanya ada penyelenggara negara ada yang terlibat.
“Permintaan pertanggungjawaban penyelenggara negara pasti ada. Tunggu saja,” pungkasnya.
