Jakarta, JurnalBabel.com – Undang-Undang (UU) Nomor 63 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, dinilai mendukung untuk efisiensi investasi dan pariwisata.
Demikian dikatakan Anggota Komisi XIII DPR, Pangeran Khairul Saleh, saat mensosialisasikan UU Keimigrasian pada masyarakat Desa Banua Lawas, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel), Kamis (7/5/2026).
Pangeran mengatakan, fokus utama UU Nomor 63 Tahun 2024 yang disahkan oleh DPR bersama pemerintah pada 17 Oktober 2024 lalu, yakni efisiensi layanan untuk mendukung investasi dan pariwisata. Selain itu, efektifitas terhadap pengawasan orang asing serta kepastian hukum dalam penindakan pencegahan.
“Semua terhubung ke sistem digital yang mendukung kemudahan wisata, tapi tetap ketat pengawasan,” kata Pangeran Khairul Saleh dikutip dari suarindonesia.com, Ahad (10/5/2026).
Lebih lanjut legislator asal dapil Kalsel ini mengungkap latar belakang UU Keimigrasian perlu direvisi pada 2024. Yakni menyesuaikan atau menselaraskan dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja, terutama terkait dengan kemudahan berusaha dan investasi.
“Jadi tujuannya menyelaraskan aturan keimigrasian dengan reformasi hukum pasca UU Cipta Kerja,” ungkapnya.
Politisi PAN ini pun menyoroti salah satu point penting perubahan dalam UU Nomor 63 Tahun 2024 terkait perkuat penegakan hukum dan kepentingan penyidikan.
Point tersebut terletak pada Pasal 16 ayat 1 huruf b yang mempertegas bahwa pejabat imigrasi wajib menolak orang keluar wilayah Indonesia jika orang tersebut diperlukan untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan atas permintaan pejabat berwenang.
“Ini memperjelas dasar hukum pencegahan,” ujarnya.
Point perubahan berikutnya yang Pangeran soroti terkait kepastian hukum soal jangka waktu pencegahan. Jangka waktu pencegahan berlaku paling lama 6 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 6 bulan.
“Sebelumnya ada celah multitafsir soal perpanjangan. Sekarang dibuat lebih tegas agar tidak sewenang-wenang, tapi tetap efektif untuk proses hukum,” pungkas mantan Wakil Ketua Komisi III DPR periode 2019-2024 itu.
