Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi IX DPR Fraksi Partai NasDem, Irma Suryani Chaniago, mengusulkan agar masalah terkait ojok online atau ojol masuk dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Ketenagakerjaan yang baru saat ini sedang dibahas di Komisi IX DPR bersama pemerintah.
“Persoalan nanti akan masuk dalam UU Ketenagakerjaan atau mereka punya regulasi sendiri, tapi kami mengusulkan itu,” kata Irma Suryani dikutip dari video di akun youtube tvrparlemen, Rabu (8/7/2026).
Irma menjabarkan, terdapat 3 syarat seseorang disebut sebagai pekerja. Yakni ada upah, ada perintah dan insentif. Menurutnya, ojol ini masuk sebagai pekerja.
“Artinya bagaimana kemudian melihat sejauhmana teman-teman Ojol ini bisa masuk dalam UU ini, masih kita godok,” ujarnya.
Disatu sisi, Irma berpendapat masalah status pekerja Ojol yang saat ini bentuk kemitraan tidak harus masuk dalam UU Ketenagakerjaan, tetapi bisa masuk dalam regulasi lainnya. Misalnya dalam bentuk Peraturan Prsiden, Peraturan Pemerintah dan lainnya.
Sebab itu, kata Irma, pihaknya masih melihat baik buruknya sejauhmana hubungan mitra pengemudi Ojol dengan aplikator Ojol. Ia menyontohkan, potongan pendapatan Ojol dengan aplikator yang sudah 92 persen untuk Ojol dan 8 persen untuk aplikator.
Lebih lanjut legislator asal dapil Sumatera Selatan ini berpandangan harusnya aplikator memberikan insentif hari raya, perlindungan sosial pada Ojol dengan status kemitraannya tersebut.
Irma menilai, apabila hal diatas diatur sejak awal perjanjian kerjasama antara Ojol dan aplikator, tidak menimbulkan permasalahan, dimana saat ini Ojol tidak mendapatkan perlindungan sosial dari aplikator.
Begitu juga dengan insentif hari raya, baru 2 tahun belakangan diberikan oleh aplikator atas desakan pemerintah. Hitungan atau pendapatan insentif pun tidak merata setiap driver ojol. Banyak persyaratan yang harus dipenuhi, bahkan apabila tidak memenuhi persyaratan Ojol tidak mendapatkan insensitif dari aplikator.
“Masalahnya perjanjiannya ini gelap, tidak ada perjanjian yang bisa dipertanggungjawabkan di mata hukum,” tegasnya.
