Jakarta, JURNALBABEL– Penangkapan aktivis seperti Eggi Sudjana, berlanjut kepada Lieus Sungkharisma, menambah daftar orang yang ditangkap terkait tuduhan kasus tentang ancaman terhadap keamanan negara atau makar.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyampaikan bahwa tidak perlu ada ancaman dan penggunaan kekuasaan untuk menekan masyarakat. Penegak hukum, lanjut Fahri, harus sadar kalau rakyat dapat melawan balik dengan keras bila terus ditekan.
“Buat apa mengancam dan menggunakan kekuasaan untuk mengancam dan menekan. Sadarlah bahwa rakyat adalah tenaga yang permanen dalam sejarah negeri ini,” katanya.
Karena itu, menurut Fahri, jangan ada pembungkaman terhadap rakyat. Apabila disumbat, diancam dan dikriminalisasi, rakyat akan melawan dan bisa terjadi bencana bagi kita semua.
“Itu seperti membangun tanggul dan dam bagi air yang selalu mengalir mencari titik terendah untuk diisi dan dikoreksi. Lihat saja, dam dan tanggul akan jebol dan air bah bisa saja datang menjadi bencana bagi kita semua,” ujar politikus PKS ini.
Menyingggung penangkapan terhadap sejumlah aktivis yang dituduh aparat ingin melakukan makar, menurut Fahri tidak ada kaitannya sangkaan makar terhadap sejumlah tokoh belakang ini oleh Kepolisian untuk menjerat seseorang.
“Saya hanya mengingatkan perlunya kedewasaan dan kekuasaan yang berwajah ramah,” kata Fahri
Masih menurut Fahri, kalau penjara penuh dengan tokoh politik pasti mereka adalah tahanan politik, pasti mereka adalah musuh pemerintah, pasti mereka adalah oposisi.
Untuk diketahui, penetapan tersangka dan pemanggilan terhadap mereka-mereka yang merupakan pendukung Prabowo dan Sandiaga Uno memang terjadi jelang penetapan hasil rekapitulasi nasional pada 22 Mei 2019.
Karena bersamaan dengan penetapan rekapitulasi nasional itu, para pendukung Prabowo Subianto akan menggelar aksi Gerakan Kedaulatan Rakyat untuk menolak hasil pemilu. Mereka akan menggelar aksi di KPU.
Setelah nama Lieus dan Eggi Sudjana, kini polisi memanggil pemimpin Pondok Pesantren Al-Hilal, Kota Bogor, Ansuf Idrus Sambo atau yang dikenal Ustaz Sambo.
Berdasarkan surat dari Polda Metro Jaya itu, Ustaz Sambo diminta datang pada Rabu 22 Mei 2019, untuk menghadap kepada penyidik AKP Akhmad Fadillah.
Dia diminta datang sebagai saksi terkait pelanggaran Pasal 107 KUHP atau pasa 110 juncto Pasal 87 KUHP, Pasal 14 dan Pasal 15 Nomor 01 tahun 1946, dalam perkara dugaan tidak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat.
Sesuai surat panggilan, dugaan tidak pidana itu terjadi pada 17 April 2019 di kediaman capres Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Ustaz Sambo dipanggil terkait laporan yang dibuat oleh DR. Suryanto.
Lieus saat ini sudah berada di tahanan Polda Metro Jaya. Aktivis pendukung Prabowo-Sandi itu dilaporkan oleh seseorang bernama Eman Soleman. (Joy)
Editor: Bobby