Jakarta, JurnalBabel.com – Menteri Kebudayaan Fadli Zon berhasil mengupayakan pemulangan benda-benda bersejarah Nusantara terdiri dari 30.190 fosil dan temuan antropologi/ purbakala (termasuk 427 sisa jasad manusia), serta 20 benda budaya bersejarah yang selama ini dalam kekuasan pemerintah Belanda.
Anggota Komisi XIII DPR Fraksi PAN, Pangeran Khairul Saleh, meminta pemerintah melibatkan ahli waris kerajaan dan kesultanan Nusantara dalam pembahasan pengelolaan benda-benda bersejarah warisan budaya Indonesia yang akan dipulangkan dari Belanda.
Permintaan itu disampaikan menyusul kesepakatan Pemerintah Indonesia dan Belanda untuk memulangkan benda-benda bersejarah warisan budaya Nusantara yang selama ini berada di Belanda.
Pangeran Juga menegaskan, benda-benda tersebut memiliki nilai sejarah, budaya, sosial, hingga ekonomi. Sebagian di antaranya juga memiliki keterkaitan dengan kerajaan dan kesultanan di Nusantara yang mengalami perampasan atau pengambilan benda bersejarah pada masa kolonial.
“Dari sejarah, barang-barang tersebut dirampas atau diambil oleh Belanda dari pemiliknya, baik pribadi, kesultanan maupun kerajaan. Tentu ada ahli waris atau keturunannya,” kata Pangeran Khairul Saleh dalam siaran persnya, dikutip Senin (12/10/2026).
Meski demikian, ia mengaku belum menerima informasi lebih lanjut dari kementerian terkait mengenai proses pemulangan dan pengelolaan benda-benda tersebut. Karena itu, ia memilih menunggu tindak lanjut pemerintah.
Menurut Pangeran yang juga Ketua FSKN (Forum Silaturahmi Keraton Se Nusantara) ini pengembalian benda-benda warisan budaya tersebut tidak sekadar berkaitan dengan pemulihan kepemilikan. Tapi, juga menjadi momentum untuk menjaga bukti sejarah perjalanan bangsa Indonesia.
Ia menilai, benda-benda tersebut merekam jejak kolonialisme, kekuasaan imperium, serta perjuangan dan perlawanan kerajaan maupun kesultanan di Nusantara terhadap penjajahan.
Karena itu, Pangeran Khairul Saleh menilai kementerian terkait perlu mengundang dan melibatkan para ahli waris untuk bermusyawarah mengenai pengelolaan benda-benda bersejarah tersebut setelah berada di Indonesia.
Menurut Pangeran, pelibatan ahli waris penting agar pengelolaan koleksi yang dipulangkan dapat mempertimbangkan asal-usul, nilai sejarah, serta keterkaitannya dengan kerajaan dan kesultanan pemiliknya.
“Arifnya, pihak kementerian mengundang atau melibatkan para ahli waris untuk berembuk terkait pengelolaan barang-barang bukti sejarah tersebut,” ujar Pangeran yang juga Ketua Sultan Banjar ini.
Ia berharap, benda-benda yang dikembalikan dapat terjaga dengan baik dan dimanfaatkan sebagai sumber pembelajaran bagi generasi mendatang. Dengan demikian, koleksi tersebut tidak hanya menjadi bukti kekayaan budaya Nusantara, tetapi juga pengingat atas perjuangan melawan kolonialisme dan berbagai peristiwa kelam dalam sejarah bangsa.
Sebelumnya, Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon menyampaikan bahwa kesepakatan pemulangan koleksi dari Belanda dilakukan atas permintaan Indonesia dan berdasarkan rekomendasi Komite Koleksi Kolonial Belanda (Dutch Colonial Collections Committee).
Adapun 427 sisa jasad manusia yang turut dikembalikan dikumpulkan oleh Eugene Dubois di wilayah Hindia Belanda pada akhir abad ke-19 hingga awal abad ke-20.
Pemulangan koleksi tersebut menjadi bagian penting dari upaya Indonesia memperoleh kembali benda-benda bersejarah yang memiliki keterkaitan dengan perjalanan sejarah dan warisan budaya bangsa.
Untuk 20 benda budaya bersejarah, rinciannya sebagai berikut:
• 1 Berlian Banjarmasin
• 1 Pedang Sikin Panjang
• 1 Panel makam Kesultanan Aceh
• 1 Manuskrip Al-Qur’an milik Teuku Umar
• 4 Manuskrip Kesultanan Aceh
• 6 Gulungan Wayang Beber
• 6 Nisan Batu Aceh.
