Jakarta, JURNALBABEL.COM – Pemerintah berencana mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi bahan-bahan pokok atau sembako. Rencana pengenaan tarif PPN untuk sembako serta pendidikan yang konon tertuang dalam draf Rancangan Undang-Undang Perubahan Kelima Atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Anggota Baleg DPR Firman Soebagyo menilai, jika kebijakan ini diterapkan bisa berdampak luas dan negatif terhadap tatanan kehidupan sosial di masyarakat,apalagi dalam situasi masih menghadapi wabah pendemi covid 19 tidak kunjung usai.
“Saya minta kepada pemerintah dalam hal ini kementerian keuangan jangan membabi buta melakukan pungutan PPN kepada masarakat yang tekait dengan wacana ada di revisi UU KUP untuk sembako dan pendidikan.
Ini akan berdampak negatif di mata masyarakat dan menimbulkan turunnya kepercayaan publik kepada kepemimipinan Jokowi selama ini yang sudah dianggap cukup baik,” kata Firman di Jakarta, Sabtu (12/6/2021).
Legislator Golkar ini sangat memahami kesulitan pemerintah untuk mengatrol penerimaan negara dari penerimaan pajak, devisit fiskal pemerintah cukup besar ini yang akhirnya membuat bekas Direktur Bank Dunia ini mulai kehilangan akal sehatnya sehingga tanpa disadari bahwa kebijakan pemungutan pajak yang akan diterpakan ini menhahadapi tantangan besar dari rakyat dan dapat berdampak negatif karena sembako dan pendidikan adalah menyangkut hajat hidup orang banyak.
“Apakah tidak ada opsi lain kecuali kebijakan yang semakin menindas rakyat ini harus diterapkan?,” tanya Firman heran.
Ia menjelaskan sepirit dan semangat UU Cipta kerja No 11 tahun 2020 mengatakan bahwa penyederhanaan terhadap berbagai regulasi dan pelayan di masyarakat semua dimudahkan untuk mendorong laju pertumbuhan ekonomi dalam menhadapi masa pendemi dan pasca pandemi salah satunya UKM dijadikan bamper pemulihan ekonomi nasional. Tetapi UU ini belum dilaksanakan rakyat dan UKM akan ditimpa beban pengenaan pajak sembako dan pendidikan.
Disisi lain Firman juga memberikan contoh pembebasan pungutan PPNBM kendaraan bermotor dan pembebasan pajak bagi orang Indonesia membawa penerimaan deviden dari investasi di luar negeri untuk investasi di dalam negeri dilakukan pemerintah melalui UU Cipta Kerja ini harusnya didorong oleh menkeu.
“Saya pikir ini kebijakan keblinger (sesat/keliru) dan nggak ketemu nalar sehat? Bukan membuat kebijakan tidak populis seperti ini harusnya kasihan ke rakyat akan menanggung beban semakin berat.Kecuali kalau Menkeu sengaja ingin menjatuhkan kredibilitas Jokowi di mata masarakat, ini menjadi persoalan politik lain,” tegas anggota Komisi IV DPR ini.
Karena itu Firman mengimbau kepada para anggota DPR yang akan membahas untuk satu suara menolak dan membatalakan pasal-pasal berakibat memberatkan beban rakyat ini.
(Bie)