JurnalBabel.com – Anggota Komisi II DPR, Ongku Parmonangan Hasibuan, menyoroti tren penurunan minat masyarakat terhadap program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) akibat adanya pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum pemerintahan desa (pemdes).
“Ada tren di mana saya melihat animo masyarakat untuk mendaftar PTSL mulai menurun. Dugaan sementara akibat adanya pungli yang dilakukan oknum pemerintahan desa saat pengurusan PTSL. Saya berharap pihak BPN kembali melakukan sosialisasi bahwa PTSL gratis,” kata Ongku usai mengunjungi Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara di Kota Medan, Rabu (6/12/2023).
PTSL merupakan salah satu program pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis.
Politisi Partai Demokrat ini menilai program sertifikat tanah gratis cukup penting bagi para pemilik tanah terutama masyarakat di pedesaan. Tujuan PTSL adalah untuk menghindari sengketa serta perselisihan di kemudian hari. Awalnya masyarakat sangat antusias karena mereka bisa mengurus sertifikat hak milik tanahnya secara gratis melalui program prioritas PTSL.
“Saya minta BPN kembali menggalakkan sosialisasi kepada masyarakat bahwa program prioritas PTSL ini gratis, sehingga mampu mengembalikan animo masyarakat dan bisa kembali berbondong-bondong mendaftar. Sedangkan terkait pungli PTSL saya dukung masyarakat yang dirugikan oknum pemdes melaporkan ke pihak berwajib,” ujar politisi Partai Demokrat ini seperti dilansir dari laman resmi DPR RI.
Di lain pihak, Kepala Kanwil BPN Sumut, Askani menjelaskan dalam paparannya bahwa program prioritas PTSL tidak dipungut biaya apapun alias gratis. Saat ini, progres PTSLdi Kota Medan sudah mencapai 80 persen.
“Sebagai informasi, Kota Lengkap merupakan kabupaten atau kota yang seluruh bidang tanahnya telah terdaftar, terpetakan, dan bersertifikat. Terwujudnya Kota Lengkap di suatu wilayah akan memberikan beberapa manfaat kepada pemerintah daerah (pemda) dan masyarakat,” urai Askani.
Daerah yang dinyatakan menjadi Kota Lengkap sudah mendapatkan kepastian hukum yang jelas sehingga bisa lebih terhindar dari mafia tanah. Askani melanjutkan bahwa proses sertifikasi tanah di Kota Medan berjalan lancar. Dalam artian, tidak ada oknum yang secara sengaja meminta uang lebih sebagai biaya mengurus sertifikat tanah.
“Oleh sebab itu, saya turun ke lapangan untuk melihat proses sertifikat ini berjalan baik. Semoga segera menjadi Kota lengkap,” tutupnya. (Bie)