Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi IX DPR, Irma Suryani Chaniago, menerima audiensi Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) terkait dugaan pelanggaran hak pekerja di PT Sinar Wijaya Plywood Industries (SWPI), perusahaan pengolahan kayu lapis yang beroperasi di Kabupaten Kepualauan Yapen, Papua.
Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Irma, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (11/6/2026), SBSI menyampaikan keluhan bahwa lebih dari 700 pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan tanpa kejelasan pembayaran hak-hak normatif, termasuk pesangon.
Irma menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan dan harus segera mendapat perhatian pemerintah serta pemangku kepentingan terkait.
“Permasalahan ini menyangkut lebih dari 700 pekerja yang mengalami PHK dan dirumahkan tanpa pemberian pesangon. Itu tentu melanggar undang-undang dan melanggar hak-hak dasar pekerja sebagai warga negara Indonesia,” tegas Irma.
Menurutnya, hak-hak pekerja yang belum dipenuhi harus segera diselesaikan melalui dialog antara perusahaan, serikat pekerja, dan pemerintah daerah.
“Oleh karena itu saya meminta Pemda untuk memfasilitasi KSBSI bertemu dengan perusahaan guna menegosiasikan seluruh hak-hak pekerja yang belum dibayarkan. Begitu juga Kementerian Ketenagakerjaan harus hadir dan mengambil langkah konkret,” ujarnya.
Irma mengatakan seluruh dokumen dan laporan yang disampaikan KSBSI telah diterima dan akan diteruskan kepada Menteri Ketenagakerjaan untuk ditindaklanjuti.
“Permintaan dari serikat pekerja beserta seluruh berkas yang telah disampaikan kepada kami di Fraksi NasDem akan kami teruskan kepada Menteri Ketenagakerjaan agar segera mendapat penyelesaian,” katanya.
Legislator Fraksi Partai NasDem itu juga memastikan dirinya akan turun langsung apabila persoalan tersebut tidak kunjung menemukan jalan keluar.
“Kalau memang tidak juga bisa diselesaikan, saya berencana datang ke Jayapura, bertemu dengan Bupati dan melakukan inspeksi langsung ke perusahaan agar pemenuhan hak-hak buruh yang di-PHK maupun dirumahkan dapat dipertanggungjawabkan oleh perusahaan,” tegas Irma.
Ia menyoroti adanya informasi bahwa perusahaan masih beroperasi dan merekrut pekerja baru, sementara hak-hak pekerja lama belum diselesaikan.
“Ini harus menjadi catatan serius bagi pemerintah daerah. Jangan sampai perusahaan masih beroperasi dan merekrut pekerja baru, tetapi hak-hak pekerja yang lama justru diabaikan. Pemda harus bertindak tegas terhadap perusahaan-perusahaan seperti ini,” katanya.
Irma menegaskan negara tidak boleh membiarkan pekerja yang kehilangan pekerjaan kembali menjadi korban karena hak-haknya tidak dibayarkan.
“Jangan sampai anak-anak bangsa yang hari ini mengalami PHK justru dikriminalisasi dengan tidak dibayarkan hak-haknya. Hak itu penting agar mereka bisa bertahan hidup bersama keluarganya,” ujarnya.
Sebagai anggota Komisi IX DPR RI yang membidangi ketenagakerjaan, Irma memastikan akan terus mendampingi para pekerja hingga hak-haknya terpenuhi.
“Kami di Komisi IX DPR RI wajib mendampingi mereka untuk menyelesaikan masalah ini. Negara harus hadir memastikan keadilan bagi pekerja,” tegasnya.
Lebih lanjut, Irma menilai maraknya kasus PHK dan perselisihan hubungan industrial harus menjadi perhatian dalam penyusunan RUU Ketenagakerjaan yang akan dibahas DPR RI dalam waktu dekat.
“Kita tidak ingin undang-undang yang akan disusun justru menciptakan celah bagi perusahaan untuk tidak memenuhi hak-hak karyawan. Semua aspek yang selama ini menjadi sumber konflik antara perusahaan dan pekerja harus diselesaikan melalui regulasi yang lebih adil,” pungkasnya.
