Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi VI DPR RI, Amin Ak, mengapresiasi Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka penyelewengan atau ekspor ilegal minyak goreng.
Penetapan tersangka tersebut juga membuktikan adanya kolusi antara penguasa dan pengusaha yang menguasai bisnis minyak goreng di Indonesia. Namun Ia berharap pemerintah tidak berhenti pada penetapan tersangka ini.
Amin meminta Kejaksaan Agung menjadikan kasus ini sebagai pintu masuk untuk membongkar mafia minyak goreng.
Menurut Amin, penetapan tersangka kolusi ekspor ilegal hanyalah satu tahapan dari sebuah jalan panjang upaya membongkar mafia minyak goreng. Bahkan, hingga saat ini mereka yang bertanggung jawab menimbun minyak goreng masih belum diketahui, dan kemungkinan keterlibatan pengusaha raksasa CPO belum diungkap.
“Persekongkolan pejabat pemerintahan dan pengusaha CPO ini, bukan hanya merugikan negara namun juga menyengsarakan rakyat. Proses hukum tidak boleh berhenti dengan penetapan tersangka saat ini. Bongkar mafia minyak goreng dan kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) minyak goreng,” tegas Amin dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/4/2022).
Lebih lanjut Ia mendesak pemerintah menyelesaikan akar permasalahan yang telah menyebabkan krisis minyak goreng selama hampir 7 bulan terakhir ini.
Menurut Amin, akar persoalannya adalah ketidakpatuhan produsen CPO terhadap ketentuan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) yang ditetapkan pemerintah. Dan parahnya, hingga dicabutnya aturan tersebut, tidak satupun pelaku yang dijatuhi sanksi hukum.
“Ketidaktegasan tersebut mendorong terjadinya kolusi antara pengusaha dan pejabat pemerintahan di kementerian terkait,” ujar Amin.
Kolusi antara pengusaha besar yang menguasai pasar minyak goreng dengan pemerintah telah mengakibatkan distorsi pasar. Pelanggaran kebijakan DMO dan tingginya volume ekspor CPO oleh perusahaan-perusahaan tersebut mengakibatkan kelangkaan minyak goreng dan melambungkan harga di dalam negeri.
Mereka mendapat untung besar dari kenaikan harga minyak goreng dan izin ilegal untuk mengekspor CPO dengan harga tinggi. Kolusi yang terjadi adalah adanya penyelewengan pemberian rekomendasi ekspor CPO.
Sebagaimana diketahui, pemerintah hanya mengizinkan penjualan CPO ke luar negeri jika produsen telah memenuhi DMO-nya sebesar 20%, yang berlaku hingga pertengahan Maret 2022. Dalam Permendag Nomor 6 Tahun 2022, pemerintah mewajibkan DMO sebesar 20% dari produksi CPO.
Selain itu, produsen CPO harus menjual CPO ke pabrik minyak goreng dengan harga Rp 9.300 per kilogram dan Rp 10.300 untuk Olein.
Memang pada akhirnya pemerintah menyerah dan mencabut peraturan DMO dan diganti dengan pungutan pajak ekspor. Pemerintah juga memberlakukan Harga Eceran Tertinggi (HET) khusus minyak goreng curah yang disubsidi dari dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Namun persoalannya, lanjut Amin, sebelum dicabut ternyata banyak pelaku usaha yang masih mengekspor komoditas meski belum memenuhi DMO. Berdasarkan penyelidikan Kejaksaan Agung, terdapat 164 perusahaan yang diduga mendapatkan rekomendasi ekspor tanpa memenuhi ketentuan.
“Hingga saat ini Minyak Goreng curah harganya masih tinggi diatas ketentuan HET, pasokan juga masih jauh dari kebutuhan masyarakat. Selain itu potensi penyelewengan oleh pihak tertentu dengan mengemas minyak goreng curah yang dijual dengan harga kemasan,” beber Amin.
Politisi PKS ini juga menilai, sejumlah Menteri dan pejabat tinggi lainnya seperti Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, secara normatif ikut bertanggungjawab atas terjadinya kolusi dan korupsi minyak goreng ini.
“Sudah seyogyanya Kejaksaan Agung memeriksa mereka,” pungkasnya. (Bie)